Jebol Jeruji Besi, Lima Narapidana Melarikan Diri di Aceh

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 8 Juni 2022 | 09:51 WIB - Redaktur: Untung S - 182


Jakarta, InfoPublik - Lima anak didik pemasyarakatan atau narapidana anak melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kememkumham) Provinsi Aceh, Meurah Budiman, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/6/2022).

Meurah mengatakan kelima anak didik pemasyarakatan tersebut melarikan melalui ventilasi kamar mandi.

"Mereka dilaporkan melarikan dengan cara menjebol jeruji besi dan kaca ventilasi kamar mandi pada Senin (6/6) sekira pukul 04.00 WIB," kata Meurah.

Mereka adalah AM bin M (17), terpidana narkoba dengan hukuman 10 bulan, MY bin SB (16), tahanan dalam perkara pemerkosaan.

SLL bin A (17), terpidana pencurian masa hukuman dua tahun, FA bin A (17), terpidana pemerkosaan hukuman tujuh tahun, dan MR bin J (17), terpidana asusila hukuman lima tahun lima bulan.

Menurut Meurah, kelima anak didik pemasyarakatan itu diketahui melarikan setelah petugas mengecek Wisma Seulanga LPKA Kelas II Banda Aceh.

"Dari pengecekan, kelimanya melarikan diri dari kamar mandi serta memanjat tembok setinggi tiga meter diduga dengan cara pundak-pundakan," katanya.

Meurah mengatakan tembok itu melengkung ke bagian dalam.

"Setelah di atas tembok, mereka turun menggunakan ikatan delapan lembar kain yang disambung-sambung. Setelah itu, mereka langsung melarikan diri," katanya.

Ia mengatakan petugas terus mencari mereka. Petugas juga berkoordinasi dengan pihak keluarga serta kepala desa asal mereka.

"Kami juga membuat laporan pencarian ke kantor polisi daerah asal anak didik pemasyarakatan tersebut. Personel Polsek Ingin Jaya, Aceh Besar, lokasi LPKA Banda Aceh juga sudah mengecek tempat kejadian perkara," katanya.

Foto: ANTARA