Langgar Aturan, Imigrasi Deportasi Tiga WNA

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 5 Juni 2022 | 12:18 WIB - Redaktur: Untung S - 146


Jakarta, InfoPublik - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, mendeportasi tiga warga negara  asing (WNA) Malaysia yang telah menyelesaikan masa tahanan di Rutan Sambas melalui  Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Sambas.

Hal tersebut disampaikan Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Zulkarnain Mansyur, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/6/2022).

"Ketiga WNA asal Malaysia itu dideportasi melalui PLBN Aruk, Kabupaten Sambas hari ini," kata  Zulkarnain Mansyur.

Zulkarnain mengatakan ketiga WN Malaysia itu dideportasi setelah menyelesaikan masa tahanan 1 tahun 4 bulan dan bayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan di Rumah Tahanan Negara Sambas.

"Ketiga orang WN asal Malaysia tersebut, yakni Roland Anak Sutomo, Kevin Anak Pilen, dan Freddie Casper Anak Zuhamy," ujarnya.

Menurut Zulkarnain, deportasi ini merupakan tindakan administratif sesuai Pasal 78 ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelumnya ketiga orang WNA asal Malaysia tersebut melakukan pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, katanya.

Ketiga WN Malaysia tersebut pada 12 Januari 2021 masuk wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan. Kemudian ketiga WN Malaysia tersebut dibawa ke Pos Koki Pamtas 642/KPS dan diserahterimakan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas.

Zulkarnain menambahkan, pihaknya menurunkan enam personel untuk melakukan pendeportasian, yaitu Muhammad Denny Ridwan (Kasi Inteldakim) beserta lima orang anggota berdasarkan surat perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas tanggal 4 Juni 2022.

"Pendeportasian ketiga WN Malaysia tersebut melalui PLBN Aruk di Kabupaten Sambas berjalan lancar dan tanpa hambatan," katanya.
 
Foto: ANTARA