Stafsus Mendagri: Tidak Ada yang Salah dengan Penunjukan Pj Bupati Seram Bagian Barat

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 31 Mei 2022 | 11:28 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 315


Jakarta, InfoPublik - Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Stafsus Mendagri), Kastorius Sinaga mengatakan, Kemendagri tidak akan membatalkan penunjukkan Kepala Badan Intelijen Daerah  Daerah (Kabinda) Sulteng, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.

Hal tersebut disampaikan Kastorius melalui keterangan tertulisnya, Senin (30/5/2022).

Dikatakan Kastorius, tidak ada aturan yang dilanggar dengan penunjukkan tersebut.

"Dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XX/2022 paragraf 3.13.3 disebut bahwa TNI/Polri dimungkinkan menjabat di kementerian dan lembaga sipil tertentu, yaitu 10 lembaga sipil, yang di dalamnya termasuk BIN, tempat Brigjen Andi Chandra menjabat," kata Kastorius.

MK pun juga mengatur, sepanjang anggota TNI/Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama, boleh menduduki posisi Pj kepala daerah.

"Atas dasar ini, yang bersangkutan sah memenuhi persyaratan dan tak melanggar ketentuan menjadi penjabat daerah, karena yang bersangkutan menduduki jabatan yang dipersyaratkan pasal 201 UU 10/2022 tentang Pilkada," ujar Kastorius.

Pertimbangan lainnya, ujar Kastorius, Brigjen Andi Chandra dinilai memiliki kompetensi untuk menangani wilayah Kabupaten Seram Barat yang dinilai memiliki potensi konflik horisontal akibat batas wilayah.

"Artinya, baik dari sisi regulasi, kompetensi dan kebutuhan riil wilayah, Brigjen Andi Chandra adalah orang yang tepat dan legitimate untuk ditunjuk dan ditugaskan sebagai Pj Kepala Daerah di Kabupaten Seram Barat," ujar Kastoius..

Dalam kesempatan terpisah, Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Bandung, Muradi, menilai pengangkatan tentara aktif menjadi penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, muncul karena aturan yang kurang tegas dan ketat.

"Untuk menghentikan polemik terkait, butuh aturan yang ketat dan tegas," kata Muradi.

Sedangkan Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, Kabinda Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin boleh menjadi penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat.

Fajar menegaskan, meskipun Brigjen Andi seorang anggota TNI aktif, tapi dia menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di BIN.

"TNI aktif kan dibolehkan untuk menduduki jabatan (JPT) di 10 instansi yang disebutkan dalam UU ASN. Maka, JPT dari TNI aktif di 10 instansi itu secara ketentuan boleh (menjadi Pj kepala daerah)," ujar Fajar.

Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa anggota TNI-Polri aktif bisa menduduki jabatan sipil di 10 lembaga.

Sepuluh lembaga yang dimaksud merupakan kantor atau institusi tertentu, yakni kantor koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Mendagri M.Tito Karnavian menunjuk  Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai penjabat bupati Seram Bagian Barat, Maluku. Penunujukan ini berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 113.81-1164 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.

Dalam Kepmendagri tersebut, Andi ditunjuk untuk menggantikan Bupati Timotius Akerina yang telah berakhir masa jabatannya. 

(Foto: ANTARA)