Kejagung akan Terima Anugerah Parahita Ekapraya

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 30 Mei 2022 | 11:32 WIB - Redaktur: Untung S - 126


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menerima anugerah Parahita Ekapraya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

nugerah diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dikeluarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.

Hal itu diungkapkan Asisten Deputi (Asdep) Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPPA, Margareth Robin, kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumendana, ketika acara diskusi ringan.

“Itu merupakan langkah baru yang dilakukan oleh Kejaksaan bahwa penanganan bagi perempuan dan anak yang berperkara pidana harus ditangani secara benar, yang artinya harus dilakukan secara responsif dan berperspektif korban,” ujar Margareth dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Minggu (29/5/2022).

Margareth menyampaikan bahwa kedepannya, Kemen PPPA berkomitmen untuk membangun sinergi dengan Kejaksaan untuk memastikan proses penuntutan yang dilakukan harus menempatkan korban anak dan perempuan sebagai kelompok rentan sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021.

“Kejaksaan RI, Kehakiman, Kepolisian, (dalam lingkaran Aparat Penegak Hukum) dan Kementerian Kesehatan adalah mitra utama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dalam hal penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Margareth.

Menurutnya, isu perempuan dan anak merupakan cross cutting issue atau isu lintas sektoral yang tidak dapat dikerjakan hanya oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

Penanganannya pun harus dilakukan secara sinergis dan kolaboratif sesuai dengan peran dan fungsi yang dimiliki oleh kementerian/lembaga masing-masing.

Diskusi ringan itu, dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.

Foto: Puspenkum