Berkas Perkara Tersangka Pelanggaran HAM Berat Paniai Lengkap

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 19 Mei 2022 | 17:18 WIB - Redaktur: Untung S - 186


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara tersangka kasus dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Paniai, Papua sudah lengkap atau P21.

"Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyatakan berkas perkara atas nama tersangka IS Nomor: 01/BERKAS-PEL.HAM.BERAT/04/2022 tanggal 06 April 2022 dalam perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 telah lengkap (P-21) secara formil dan materiil pada Jumat 13 Mei 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Kamis (19/5/2022).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHP, Jaksa Penyidik diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut Sumedana, tersangka IS akan dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh penyidik pada direktorat pelanggaran HAM berat kepada tim penuntut umum sebelum akhir Mei 2022.

Tersangka IS disangkakan melanggar Kesatu Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Kedua Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.