Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Ekspor CPO

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 13 Mei 2022 | 18:17 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 167


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, ketiga saksi yang diperiksa yakni, R selaku Analis Perdagangan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta DR dan P selaku Fasilitator Perdagangan pada Kemendag.

"Diperiksa terkait saksi sebagai orang yang melakukan proses penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) di Kementerian Perdagangan RI melalui sistem inatrade," kata Sumedana dalam keteranganya, Jumat (13/5/2022).

Awal mula perkara kasus ekspor CPO ini terjadi ketika adanya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. 

Pemerintah melalui Kemendag telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan ekportir diduga tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.

Dalam penyidikan, telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng yang mengakibatkan kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng di pasaran.

Kejagung pun telah menetapkan empat orang tersangka yakni, IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

 

Foto: Puspenkum