PUPR: Pemberian Dana Hibah Penanganan 14 Jalan di Blitar Hoaks 

:


Oleh Tri Antoro, Senin, 18 April 2022 | 13:56 WIB - Redaktur: Untung S - 466


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan, tidak pernah memberikan dana hibah untuk penanganan 14 ruas jalan senilai Rp229,5 miliar di Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur. 

Jadi, pemberitaan maupun salinan dokumen yang beredar mengenai pemberian hibah dari Kementerian PUPR kepada Pemerintah Kabupaten Blitar tersebut adalah tidak benar atau hoaks. 

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah, mengatakan pihaknya tidak pernah memberikan dana hibah untuk penanganan 14 ruas jaringan jalan. Sekaligus, tidak pernah menandatangani dokumen hibah terkait hal tersebut.  

“Kementerian PUPR mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Blitar untuk selalu hati-hati dan melakukan konfirmasi terkait dengan kondisi seperti ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat maupun pengguna media sosial untuk mengabaikan atau tidak perlu menanggapi pemberitaan hoaks tersebut,” ujar Fatah melalui siaran pers yang diterima InfoPublik pada Senin (18/4/2022). 

Kementerian PUPR dan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR selaku instansi dan pejabat yang disebutkan dalam penandatangan Surat Perjanjian Hibah tersebut dengan ini  menyatakan tidak bertanggung jawab atas tindakan  pemalsuan Surat Perjanjian Hibah dimaksud berikut tindakan turunannya. 

Sebagai informasi hibah penanganan jalan Kementerian PUPR kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten yang bersumber dari APBN masuk dalam Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) yang saat ini difokuskan pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di seluruh Indonesia. 

Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR