Pemberantasan Dua Tindak Pidana Ini Beri Kepastian Hukum ke Investor 

:


Oleh Tri Antoro, Senin, 18 April 2022 | 13:24 WIB - Redaktur: Untung S - 242


Jakarta, InfoPublik - Pemberantasan tindak pidana pencucian keuangan dan pendanaan terorisme di Indonesia, dapat memberikan kepastian hukum pada para investor yang berasal dari dalam dan luar negeri. 

"Memberikan kepastian hukum kepada para investor baik yang ada di dalam maupun luar negeri," kata Presiden Joko Widodo ketika memberikan sambutan dalam peringatan 20 tahun Gerakan antipencucian uang (APU) dan pencegahan pendanaan terorisme (PPT) di Istana Negara pada Senin (18/4/2022). 

Oleh karena itu, diperlukan adanya upaya sinergi dari seluruh pemangku kepentingan dari mulai instansi pemerintah hingga masyarakat. Agar, para investor dapat merasakan keamanan kala berinvestasi pada berbagai aspek di Indonesia. 

Mengingat, dari sinergi yang dibangun akan memperkuat sistem keuangan dalam negeri yang memiliki integritas yang tinggi dalam setiap pelaksanaannya. 

Dengan begitu, dapat dipastikan sistem perekonomian di dalam negeri dapat senantiasa berkelanjutan. Melalui seluruh sendi-sendi perekonomian yang terus menunjukkan tren perkembangan positif di masa mendatang. 

"Membangun sistem keuangan Indonesia yang memiliki integritas dan berkelanjutan," kata Presiden. 

Upaya bersama melawan tindakan pidana itu, lanjut Presiden, sangat diperlukan pada beberapa waktu ke depan. Sehingga, dapat mencegah modus operandi baru yang berpotensi dilakukan oleh oknum dalam melakukan tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme.  

Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin modern, tentunya dapat membuat sejumlah upaya-upaya baru dalam melakukan tindakan pidana tersebut. 

"Dalam dua dekade ini, tidak boleh membuat kita berpuas diri. Tantangan di masa depan akan semakin berat dan potensi kejahatan siber semakin meningkat juga," kata Presiden. 

Foto: Istimewa