Program PTSL, Beri Kemudahan Sertipikasi Tanah

:


Oleh Wandi, Minggu, 17 April 2022 | 06:29 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 292


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus bergerak dalam memberikan jaminan kepastian hukum Hak atas Tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Tidak hanya tanah yang dimiliki oleh masyarakat saja, akan tetapi juga mendaftarkan tanah milik instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yayasan, tempat-tempat ibadah, dan lainnya. 

Dalam siaran resminya yang diterima InfoPublik, Sabtu (16/4/2022), Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Luqman Hakim, yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN tentang PTSL, mengatakan bahwa PTSL merupakan program pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat dengan prosedur yang mudah dan cepat.

“Maka dari itu, saya mengimbau kepada masyarakat yang ingin mensertipikatkan tanahnya bisa melalui PTSL. Khususnya bagi masyarakat yang hadir di kegiatan hari ini kebanyakan dari tokoh keagamaan seperti pengurus pesantren, pengurus masjid, ustad dan kyai, bisa urus tanah wakafnya melalui PTSL,” ungkapnya.

Lebih lanjut Luqman Hakim mengatakan, selain gencar memberikan kepastian hukum bagi tanah masyarakat, pemerintah juga perlu gencar dalam melaksanakan program sertipikasi bagi tanah wakaf. Hal ini berguna untuk menyelamatkan aset-aset umat dan masyarakat.

“Kita harus pastikan tanah wakaf seperti kuburan dan masjid bisa memiliki sertipikat agar berkekuatan hukum. Dengan begitu aset tidak akan hilang atau diakui orang,” ujarnya.

Senada dengan Luqman, Aris Munanto, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah mengatakan, Kementerian ATR/BPN khususnya Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Pertanahan Kota Salatiga selain memfasilitasi kepengurusan tanah masyarakat, pemerintah pusat dan daerah, pihaknya juga fokus memfasilitasi pengajuan kepengurusan tanah wakaf dan tempat peribadatan lainnya dengan prosedur yang mudah melalui PTSL. “Karena berkesempatan untuk mengurus sertipikat tanah secara gratis dan lebih cepat,” ungkapnya.

Aris Munanto juga mengatakan, saat ini masih banyak tanah wakaf yang belum terdaftar, “Saya yakin itu potensial untuk hilang kalau tidak didaftarkan karena zaman dulu, kuburan itu kan masih di pinggir hutan atau kampung tidak ada harganya tapi sekarang tanah itu sudah di tengah kota. Sekarang aja orang berani tinggal di atas kuburan,” ungkapnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Salatiga, Mulyanto menegaskan, terkait dengan kegiatan penyertipikatan untuk tanah-tanah ibadah pihaknya akan sangat mendukung, “Tidak hanya sertipikasi tanah masjid, pesantren, atau kuburan tapi kalau ada yang ingin memberikan kepastian hukum untuk tanah peribadatan lain seperti gereja,  pura, dan lainnya, kami akan siap melayani,” ujarnya.

Indra Gunawan, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan antar Lembaga Kementerian ATR/BPN mengatakan, saat ini pemerintah terus mendorong legalisasi aset tanah masyarakat, pemerintah, BUMN, pengusaha, yayasan/pesantren, dan tanah wakaf.

“Kami telah melakukan kerja sama dengan pemerintah, baik pusat dan daerah serta organisasi keagamaan untuk sertipikasi tanah milik mereka,” ungkapnya. 

Sebagaimana diketahui, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan dua regulasi yang memberikan kemudahan akses bagi tanah wakaf untuk mendapat sertipikasi. Untuk mendaftarkan tanah-tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1/SE/III/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.

 

(Foto Humas Kementerian ATR/BPN)