Perkara Tindak Kekerasan Empat Mahasiswa Terhadap Polisi, Dihentikan Lewat Restoratif Justice

:


Oleh Jhon Rico, Sabtu, 9 April 2022 | 19:37 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 295


Jakarta, InfoPublik - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Sopian, Andi Anshar, Najibullah dan Muh. Sidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, keempat tersangka pemukulan terhadap seorang Polisi bernama Heriyono ini merupakan mahasiswa yang berkuliah di Universitas Sulawesi Barat Majene.

Pemukulan terjadi saat unjuk rasa di depan Kantor Bupati Majene pada Kamis (30/9/2021).

"Akibat dari perbuatan keempat orang mahasiswa tersebut, korban Heriyono alias Ono bin Idris mengalami luka- luka," kata Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Sabtu (9/4/2022).

Keempat orang mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai tersangka, dan disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan. Berkas perkara keempatnya pun telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Majene.

Setelah itu, jaksa dari Kejaksaan Majene mengajukan agar perkara tersebut dapat dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Para pihak yang terkait pun dipertemukan. Mulai dari keempat mahasiswa, korban Heriyono, juga dihadiri tokoh masyarakat, pihak Universitas Sulawesi Barat dan para orang tua tersangka.

Saat itu, para tersangka menyampaikan permohonan maaf kepada Heriyono. Para tersangka juga mengaku meenyesal atas perbuatannya.

Para orang tua para tersangka juga memohon maaf atas perbuatan anak mereka yang diharapkan dapat membantu memperbaiki kehidupan keluarga.

Mendengar hal tersebut, korban Heriyono dengan besar hati menerima semua permintaan maaf para tersangka.

Heriyono yakin para tersangka dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik, mengingat para tersangka adalah harapan dan kebanggaan orang tua untuk dapat melanjutkan pendidikannya.

Sementara itu, dalam ekspose secara virtual, JAM Pidum Fadil Zumhana memberikan apresiasi kepada seluruh pihak Kejaksaan Negeri Majene telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi antara korban dan para tersangka. Tentunya dengan melibatkan tokoh masyarakat, sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

Menurut Fadil Zumhana, tugas mahasiswa adalah belajar untuk masa depan bangsa. Ia percaya setiap kampus atau perguruan tinggi tidak pernah mengajarkan budaya kekerasan pada mahasiswa dalam aksi unjuk rasa.

Kendati setiap mahasiswa dibebaskan untuk berpendapat, namun tidak dirusak oleh arogansi.

“Kita sangat tidak setuju dengan arogansi mahasiswa dalam aksi unjuk rasa, namun kebaikan Pak Polisi tidak disalahartikan dengan setiap melakukan demo boleh melakukan penganiayaan dan nantinya bisa dimaafkan apabila berdamai. Eforia kebebasan berpendapat tidak menjadikan setiap orang kebal hukum jika mereka melakukan perbuatan yang merusak dan melukai seseorang,” ujar Fadil Zumhana.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Majene untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.

Foto: Puspenkum Kejagung