RI Siapkan Dua Langkah Hukum Ledakan Kilang Montara

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 2 April 2022 | 08:11 WIB - Redaktur: Untung S - 196


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Indonesia  menyiapkan dua langkah hukum terkait kelanjutan peradilan kasus tumpahan minyak akibat ledakan kilang Montara yang mencemari perairan Timor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 2009.
 
Tumpahan minyak milik perusahaan Thailand, PTTEP,  telah mencemari perairan Timor yang berdampak pada hajat kehidupan nelayan di 13 Kabupaten di NTT.
 
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo R Muhzar, dalam Forum Merdeka Barat 9, yang disiarkan langsung melalui akun Youtube FMB9_IKP, Jumat (1/4/2022).
 
“Pertama adalah gugatan domestik melalui pengadilan Indonesia, dan yang kedua adalah melalui peradilan internasional, atau arbitrase internasional,” ujar  Cahyo R Muhzar.
 
Cahyo menuturkan, gugatan dalam negeri terhadap perusahaan eksplorasi asal Thailand itu akan dipimpin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara gugatan internasional yang dipimpin oleh Kemenkumham sudah berlangsung dan dimenangkan oleh Indonesia pada 2021. 
 
Proses hukum tersebut masih berproses dengan pengajuan banding dari PTTEP Australasia yang persidangannya akan digelar pada Juni 2022.
 
Adapun pemerintah secara tegas akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk payung hukum gugatan dalam negeri tersebut.
 
Cahyo menekankan, kemenangan gugatan class action yang dilakukan warga NTT sejatinya merupakan bukti admissibility test. Dalam arti sebuah tes bahwa suatu perkara yang sudah terjadi selama beberapa waktu yang lama, masih admissible, masih dapat diterima.
 
“Maka kita sudah mencapai suatu kemenangan besar, artinya bahwa kasus ini masih bisa dihadirkan di pengadilan,” ujarnya.
 
Dia menyebut, masa kedaluwarsa kasus yang biasanya dihadirkan dan diterima Pengadilan Federal Australia di rentang tiga tahun sejak kasus terjadi. 
 
Namun dalam kenyataannya, terang Cahyo, bukti bahwa ada kenyataan lingkungan rusak itu dibuktikan di pengadilan Australia di Sydney.
 
Menurutnya, itu menjadi kemenangan besar yang sangat disayangkan jika tidak dikawal hingga tuntas.
 
“Karena sebetulnya pada saat itu sudah memasuki tahap penghitungan. Paling tidak kita punya satu modal bahwa kasus ini admissible untuk diajukan,” ujarnya.
 
Cahyo menepis aksi hukum di peradilan internasional itu akan mengganggu hubungan bilateral RI dengan Australia.
 
Sebab apapun keputusan yang diterbitkan pengadilan nanti, tentunya diambil berdasarkan bukti-bukti serta argumentasi hukum yang sama.
 
"Jadi  kita nanti jangan terbawa oleh polemik, ini mengganggu hubungan Indonesia-Australia, tidak-tidak. Sebab ada contoh waktu kita sengketa di Mahkamah Internasional terkait dengan sengketa Pulau Sipadan Ligitan juga tidak ada hubungan yang rusak antara Indonesia dengan Malaysia," tegasnya.
 
Sementara itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Doheng mengatakan apa yang dilakukan pemerintah saat ini merupakan bentuk political will yang serius untuk rakyat Indonesia.
 
Ke depan, pihaknya berharap langkah itu disertai dengan soliditas seluruh elemen terkait, mulai dari Kementerian LHK, Kemenkumham, dan seluruh warga NTT.
 
“Solid untuk mendukung memenangkan class action oleh para nelayan di NTT. Nah ini kita dukung, apa yang yang dituntut oleh petani dari sekitar Rp5-6 triliun perkiraaannya,” ujar Alue Doheng.
 
Sebelumnya, PTTEP merupakan perusahaan yang dinyatakan bersalah dalam kasus tumpahan minyak Montara pada 2009. Tumpahan minyak telah membuat 13 kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami kerusakan lingkungan.
 
Para nelayan dan petani rumput laut kehilangan pekerjaannya.
 
Tumpahan minyak dengan volume lebih dari 23 juta liter mengalir ke Laut Timor selama 74 hari. Tumpahan minyak itu juga berdampak hingga ke pesisir Indonesia, dalam hal ini perairan Timor.
 
Pada Maret 2021, gugatan class action dari 15 ribu lebih korban tumpahan minyak dimenangkan di Pengadilan Federal Australia.
 
Gugatan itu menyatakan PTTEP sebagai pihak yang bertanggung jawab dan bersalah dalam kasus tumpahan minyak Montara. PTTEP mengajukan banding, sidang akan berlanjut pada Juni 2022.
 
Foto: ANTARA