Kemenhub Amankan Kapal Ilegal di Perairan Batam

:


Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 29 Maret 2022 | 23:21 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 179


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor KSOP khusus Batam bersama Pangkalan PLP Tanjung Uban dan Bea Cukai berhasil mengamankan 4 kapal dengan tiga diantaranya berbendera asing saat melaksanakan patroli bersama penegakan hukum terhadap kapal-kapal yang melanggar aturan, melaksanakan kegiatan tanpa izin dari Syahbandar dan juga berpotensi hilangnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) akibat dari kegiatan-kegiatan illegal (tanpa izin).

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Laut, Capt. Mugen Sartoto mengungkapkan, dari patroli tersebut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) khusus Batam dan pangkalan PLP Tanjunguban mengamankan kapal tugboat berbendera Singapura dan Kapal Tanker berbendera Malaysia. Saat diamankan, kapal tersebut tengah melakukan kegiatan Ship to Ship tanpa izin, di perairan Kota Batam dan tanpa adanya dokumen perizinan yang lengkap.

"Kapal berbendera Singapura TB AN DING berbendera Singapore GT 274 diperiksa pada 21 Februari 2022 oleh kapal patroli milik Kantor KSOP Khusus Batam KN P.376 yang diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No.17 tahun 2008 tentang pelayaran, yaitu melakukan kegiatan tanpa izin," ujar Capt. Mugen, Selasa (29/3/2022).

Kemudian kapal di AD HOC ke dermaga PT Bintang Sembilan Sembilan Persada Batu Ampar untuk dilakukan penyerahan perkara kepada Tim PPNS Kantor KSOP Khusus Batam. "Selanjutnya, pada 22 Februari 2022 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan/wasmatlitrik oleh atasan penyidik. Pada 4 Maret 2022 telah dilakukan gelar perkara bersama Korwas Polda Kepri kemudian disepakati perkara dinaikan ke tahap penyidikan," jelas Capt. Mugen.

Dari hasil keterangan nakhoda kapal yang diperiksa diperoleh informasi bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan olah gerak kapal, serta penundaan tanpa izin sebanyak kurang lebih 43 kali. "Pada 7 Maret 2022 telah diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Nakhoda kapal tidak kooperatif, selalu menunda jadwal pemeriksaan (mengulur waktu) saat dilakukan pemanggilan menghambat proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan," ungkap Capt Mugen.

Padal 18 Maret 2002 telah diterbitkan penetapan dari Pengadilan Negeri Batam mengenai persetujuan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan. "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujarnya.

Kapal selanjutnya yang diamankan adalah TB AN RONG berbendera Singapore GT 863 yang diperiksa pada 2 Maret 2022 oleh kapal patroli milik Pangkalan PLP Tanjung Uban KN KALIMASADHA - P.115 diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No.17 tahun 2008 tentang pelayaran (melakukan kegiatan tanpa izin).

"Kemudian kapal di AD HOC ke Dermaga PT Bintang Sembilan Sembilan Persada Batu Ampar untuk dilakukan penyerahan perkara kepada Tim PPNS Kantor KSOP Khusus Batam," ujarnya.

Pada 3 Maret 2022 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan/wasmatlitrik oleh atasan penyidik dan telah dilakukan panggilan terhadap Nakhoda, Mualim I, dan KKM. Kemudian pada 21 Maret 2022 telah diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.

Kemudian padal 28 Maret 2002 telah diterbitkan penetapan dari Pengadilan Negeri Batam
mengenai persetujuan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan. "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Capt Mugen.

Selanjutnya, kapal yang berhasil diamankan adalah Kapal Tanker MT. Tutuk berbendera Indonesia GT. 7463, dan Kapal Tanker MT. LYNX SATU berbendera Malaysia GT. 7358 yang diperiksa pada 4 s/d 5 Maret 2022 oleh kapal patroli milik Pangkalan PLP Tanjung Uban KN Kalimasadha P.115, Kapal Patroli Bea Cukai 1001 dan 15028, serta Kapal Patroli KN P. 376. Kapal melakukan kegiatan STS (ship to ship) tanpa izin.

MT Tutuk diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No.17/2008 tentang pelayaran dan tindak pidana lainnya sehingga pada 10 Maret 2022 dilakukan gelar perkara antara KSOP Khusus Batam bersama Korwas Polda Kepri (Krimsus), Pangkalan PLP Tanjung Uban, dan Bea Cukai. Kemudian kapal tetap pada posisi labuh dan tidak dilakukan AD HOC.

"Pada 25 Maret 2022 telah diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi . Mengenai muatan kapal masih ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," tutupnya.

 


Foto : Kemenhub