Perangkat Desa Gembira, Presiden Menindaklanjuti Lima Aspirasinya 

:


Oleh Tri Antoro, Selasa, 29 Maret 2022 | 19:03 WIB - Redaktur: Untung S - 424


Jakarta, InfoPublik - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menindaklanjuti lima aspirasi yang diajukan dari Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia (APDESI) ketika membuka kegiatan silaturahmi nasional APDESI di Jakarta pada Selasa (29/3/2022). 

Lima aspirasi yang dimaksud antara lain berkaitan dengan surat pertanggungjawaban (SPJ), dana operasional sebanyak 3 persen dari total dana desa, alokasi dana bantuan langsung tunai (BLT) yang maksimal 40 persen, stempel berlogo Garuda yang dipergunakan dalam setiap pelayanan yang dilakukan, dan gaji yang dibayarkan setiap bulan. 

"Kita kaji semuanya satu-satunya yang menyebabkan desa tidak lincah, kita selesaikan," kata Presiden Jokowi. 

Pertama yang berkaitan dengan SPJ harus dipermudah. Secara khusus, Presiden meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Demi, memformulasikan cara membuat SPJ yang mudah dilakukan. 

Dengan begitu, para perangkat desa dapat lebih fokus dengan tugasnya melayani masyarakat. Dan membangun serangkaian fasilitas yang dibutuhkan masyarakat di desa terkait. 

"Tolong segera dipermudah, nanti para kepala desa malah sibuk mengurusi SPJ daripada menjalankan tugasnya," tutur Presiden. 

Kedua, dana operasional sebanyak 3 persen dari total dana desa. Anggaran tersebut akan mulai diberlakukan pada tahun ini, untuk dipergunakan dalam melayani setiap kebutuhan dari masyarakat desa terkait. 

Ada kemungkinan, setiap tahun anggaran operasional tersebut dapat terus ditingkatkan menjadi maksimal 5 persen dalam beberapa tahun mendatang. 

"Dana operasional sebanyak 3 persen, mungkin tahun depan ditambah menjadi 4 persen, dan meningkat lagi tahun depannya" jelas Presiden. 

Ketiga, alokasi dana bantuan langsung tunai (BLT) yang maksimal 40 persen dari dana desa yang diterima oleh desa terkait. Kebijakan tersebut, akan segera diberlakukan dengan diterbitkannya sejumlah aturan. 

Alasan dari hal tersebut, karena  mempertimbangkan kebutuhan setiap desa berbeda-beda. Sehingga, BLT yang diberikan dapat disesuaikan kondisi desa terkait. 

"Saya setuju, sehingga desa bisa mengkreasikan dana tersebut," tutur Presiden. 

Keempat, stempel berlogo Garuda yang dipergunakan dalam setiap pelayanan publik yang dilakukan. Presiden menginstruksikan langsung kepada instansi pemerintah terkait dalam hal ini Kemendagri dapat menerbitkan aturan berkaitan dengan stempel. 

Dapat menerbitkan aturan instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri). Sehingga, para perangkat desa dapat menggunakan stempel dengan logo Garuda dalam setiap memberikan pelayanan kepada publik di masa mendatang. 

"Dibuatin saja instruksi Mendagri," kata Presiden. 

Kelima, gaji para perangkat desa dapat dibayarkan setiap bulan sesuai dengan nominal sesuai dengan aturan yang berlaku. Dari sebelumnya, gaji dibayarkan setiap tiga bulan sekali. 

Dengan begitu, upaya pelayanan publik yang dilakukan di masa mendatang dapat dilakukan dengan lincah. 

"Gaji akan dibayarkan setiap bulan, Saya baru tahu gaji dibayarkan per tiga bulan," pungkas Presiden. 

Foto: BPMI/Setpres/Istimewa