Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Korupsi Satelite Kemenhan

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 28 Maret 2022 | 21:16 WIB - Redaktur: Untung S - 133


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi yang terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2012 sampai dengan 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, saksi yang diperiksa yaitu TW selaku Dirut PT. DNK periode 2004-2015, MBS selaku Dirjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2011-2016, DS selaku Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kominfo dan M selaku Direktur Standarisasi, Perangkat Pos & Informatika Ditjen Kominfo tahun 2010-2020.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan periode 2012 sampai 2021," kata Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (28/3/2022).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah  menyampaikan pihaknya akan menangani kasus ini dengan cepat dan cermat.

Menurut dia, pihaknya menangani dugaan tindak pidana korupsi yang terdapat dua unsur yaitu pertama sewa satelit dan kedua yakni pengadaan ground segment.

“Karena ini perkara prioritas sehingga kita berusaha menyelesaikan secara cepat penyidikannya dan ini belum genap sebulan, kita sudah ada kemajuan penyidikan yang sudah cukup baik kalau saya lihat dari pengumpulan alat bukti,” ujar Febrie.

Untuk memiliki pemahaman yang sama, pihaknya berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) serta mengundang pihak Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI), Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI) serta dari Kemenhan untuk gelar perkara yang terbuka dalam proses penanganannya.

“Kita lihat bagaimana proses sewanya, proses pembayarannya, kemudian kita sampaikan ada hal-hal indikasi kuat melawan hukum dan semua itu dari alat bukti yang telah kita temukan. Kemudian kita juga sudah temukan bahwa ada indikasi kerugian negara karena dalam sewa tersebut sudah dikeluarkan sejumlah uang sebesar Rp515.429 miliar untuk sementara yang kita temukan,” ujar JAM Pidsus.

Dengan keterbukaan tersebut, terang dia, maka perlu pemahaman yang sama terhadap anatomi perkara yang terjadi, modus yang terjadi. Kemudian yang kedua, siapa yang berperan dalam tindak pidana korupsi yang disidik.

Dari hasil gelar perkara, disimpulkan terdapat dua unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur Sipil sehingga para peserta dalam gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas.

Foto: dok. Puspenkum