Bakamla Resmi Jadi Koordinator Penegakan Hukum di Perairan

:


Oleh Baheramsyah, Sabtu, 19 Maret 2022 | 11:21 WIB - Redaktur: Untung S - 286


Jakarta, InfoPublik - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan Badan Keamanan Laut (Bakamla) saat ini telah resmi menjadi koordinator institusi penegakan hukum perairan dan yurisdiksi laut nasional Indonesia.

Hal itu, imbas dari Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum (PKKPH).

Menko Marves Luhut bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP), Sakti Wahyu Trenggono, dan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksdya TNI Aan Kurnia menggelar rapat koordinasi terkait hal itu.

Rapat itu membahas mengenai adanya PP PKKPH yang sudah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 11 Maret 2022 lalu. Dengan ditandatanganinya PP itu, maka peran Bakamla dalam menegakkan hukum di perairan yurisdiksi Indonesia semakin jelas.

“PP sudah keluar dan intinya sekarang kita laksanakan dan amankan amanat dari Presiden RI. Bakamla akan menjadi koordinator institusi terkait pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Indonesia,” tegas Menko Marves Luhut B. Pandjaitan.

Menko Polhukam Mahfud MD juga mengatakan agar seluruh kementerian lembaga (K/L) terkait, mampu berkoordinasi dengan baik dalam menjalankan PP itu.

“Itu kan sudah jelas, untuk koordinasi dipegang Bakamla terkait penegakan hukumnya. Nanti seluruh K/L yang memang memiliki lintas isu dengan penegakan hukum di perairan Indonesia akan terus berkoordinasi dengan Bakamla. Untuk persoalan undang-undang akan kita lakukan bertahap. Intinya jangan terjebak pada aturan turunan, laksanakan dulu PP yang sudah ada,” jelas Menko Polhukam Mahfud MD.

Kepala Bakamla Aan Kurnia juga turut menjelaskan PP PKKPH. “Melalui PP 13 Tahun 2022 mengenai PP PKKPH, di sini Bakamla tidak mengambil alih kewenangan penyidikan dan penindakan, kami hanya ditunjuk jadi koordinator pelaksanaan penyusunan kebijakan keamanan laut, penyusunan rencana patroli nasional, dan pembentukan tim kerja pemantauan keamanan dan keselamatan laut, serta kami juga diamanatkan mengatur check and balances penegakan hukum di laut yang dilaksanakan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam),” paparnya.

Sama seperti Menko Polhukam, Kepala Bakamla juga menegaskan agar 13 K/L yang terlibat dalam PP itu, dapat melibatkan diri dalam beberapa hal seperti penyusunan Jaknas, penyusunan Rencana Patroli Nasional, perencanaan dan pelaksanaan operasi bersama, serta tim kerja pemantauan keamanan dan keselamatan di laut Indonesia.

PP itu menjadi penting karena mengatur adanya kesimpangsiuran dan ambiguitas tata kelola serta penanggung jawab keamanan di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia yang menyebabkan kekosongan patroli di satu wilayah dan menumpuk di wilayah lain, kapal pelaku ekonomi diperiksa berulang kali dan biaya logistik naik, serta organisasi kelautan internasional yang mendukung tidak cocok karena bidang tugas yang berbeda. Dengan PP itu, maka sistem tata kelola hukum di wilayah laut Indonesia akan jauh lebih efektif, efisien, dan jelas.

Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono pada akhir rapat secara singkat juga kembali menegaskan, bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap berkoordinasi mengenai dengan Bakamla sebagai koordinator penegakan hukum di laut Indonesia.

“Pertama PP sudah disetujui Presiden, kedua kita harus jalan amanah ini, ketiga jika ada yang tidak setuju maka kembali ke peraturan pertama dan kedua bahwa PP sudah disetujui Presiden dan harus kita laksanakan,” tegasnya.

Foto: Istimewa