Pengemudi Halangi Mobil Ambulans di Tangerang bukan Pegawai Kejaksaan

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 18 Maret 2022 | 14:46 WIB - Redaktur: Untung S - 260


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi terkait pemberitaan pengendara Mercedes yang menghalangi mobil ambulans di Tangerang. Pengemudi Mercedes dipastikan bukan pegawai Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pengemudi mobil Mercedes putih bernomor polisi B 2873 PB, atas nama Hildam bukan pegawai Kejaksaan.

Dalam video yang viral di media sosial, Sumedana menyatakan bahwa insiden antara mobil ambulans Puskesmas Cisoka dengan mobil Mercedes putih terjadi di Tol Tangerang-Jakarta, tepatnya di kawasan Bitung, Kab. Tangerang pada Kamis (17/3) sekitar pukul 01.00 WIB. Mobil Mercedes tersebut dikemudikan oleh Hildam.

Saat itu, mobil ambulans sedang membawa pasien ibu hamil yang hendak melahirkan ke RSUD Kabupaten Tangerang. Ketika berada di ruas jalan tol, ambulans sudah menyalakan rotator dan sirine dari kejauhan.

Namun, mobil Mercedes putih di depannya tidak memberikan jalan. Bahkan, ketika mobil ambulans ingin menyalip melalui jalur kiri, tiba-tiba Mercedes putih tersebut juga berpindah ke sebelah kiri tanpa menggunakan lampu sein.

Alhasil, terjadi gesekan antara keduanya yang mengakibatkan spion sebelah kiri mobil Mercedes tersebut rusak. mobil mercedes tersebut berusaha mengejar dan menyalip ambulans dan mengikuti sampai ke RSUD Kabupaten Tangerang.

Ketika tiba di RSUD Kab Tangerang, pengemudi Mercedes menarik baju pengemudi ambulans (bukan memukul) lalu mengambil kunci mobil ambulans dan memaki pengemudi ambulans dengan kata kasar.

Pengemudi mobil Mercedes juga meminta pertanggung jawaban pengemudi ambulans karena telah bergesekan dengan mobil mercedes. Pengemudi mercedes juga meminta SIM dan KTP pengemudi ambulans, serta mengaku bahwa pengemudi mercedes adalah seorang ahli hukum (bukan pegawai kejaksaan).

Pengemudi Mercedes akhirnya hanya mengambil KTP pengemudi ambulans.

"Setelah itu sekitar pukul 04.00 WIB, pengemudi ambulans menuju kantor PRJ Bitung untuk melaporkan kejadian tersebut namun tidak ada anggota yang piket," terang Sumedana.

Sekitar pukul 11:00 WIB, pengemudi ambulans datang ke Polresta Tangerang di Tigaraksa untuk membuat laporan namun diarahkan ke PRJ Bitung.

Dari penjelasan di atas, Puspenkum Kejaksaan Agung telah memberikan pelurusan dan informasi kepada masyarakat atas pemberitaan dimaksud.

Foto: dok. Puspenkum Kejagung