Masuk Ilegal, Imigrasi Siak Tahan Lima WN Filipina

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 18 Maret 2022 | 10:21 WIB - Redaktur: Untung S - 305


Jakarta, InfoPublik - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Siak menahan lima warga negara (WN) Filipina karena masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia.

"Lima warga negara Filipina ditahan karena masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui TPI yang sudah ditentukan, melainkan melalui pelabuhan rakyat di Tanjung Buton, Kecamatan Sungai Apit," kata Kepala Kanim Kelas II TPI Siak, Yanto, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (17/3/2022).

Yanto mengatakan kronologi masuknya WN Filipina secara ilegal tersebut karena mereka ingin pulang ke negaranya melalui jalur udara dari Indonesia. Mereka merupakan pekerja di kapal tanker berbendera Yunani yang diturunkan di laut lepas perbatasan antara Indonesia dan Singapura di kawasan Batam.

Mereka terjaring petugas Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 di Kecamatan Sungai Apit pada 19 Januari 2022 saat pemeriksaan sertifikat vaksin COVID-19.

Mereka tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19, sehingga dikarantina oleh Satgas sebelum diserahkan ke imigrasi.

Kelima WN Filipina tersebut berinisial CDM, ETR, QJB, NEMM, dan JPQ, dengan rata-rata usia sekitar 40 tahun.

"Mereka hanya menunjukkan paspor berkebangsaan Filipina, yang tidak ada izin atau cap masuk ke Indonesia. Karena itu, Satgas COVID-19 menyerahkan mereka ke pihak imigrasi pada 28 Januari 2022, setelah mereka menjalani karantina," katanya.

Mereka mengaku bisa sampai ke Pelabuhan Rakyat Tanjung Buton dengan menaiki speedboat sewaan, namun pihak imigrasi tidak menemukan speedboat yang mereka gunakan itu.

"Karena saat itu kami tidak di lokasi. Jadi bukan kami yang menangkap secara langsung, mereka limpahan dari Satgas COVID-19 saat razia vaksin," tukasnya.

Kelima WN Filipina itu terjerat pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang keluar dan/atau masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi akan dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda Rp100 juta.

"Proses selanjutnya, kelima WNA asal Filipina itu akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk proses penetapan hukuman. Nanti setelah semua hukuman dijalani dan mereka bebas dari penjara, maka selanjutnya mereka akan langsung dideportasi ke negara asalnya," ujar Yanto.

Foto: ANTARA