Sejak 7 Maret 2022, Kemenkumham Terbitkan 447 VoA Khusus Wisata

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 16 Maret 2022 | 10:38 WIB - Redaktur: Untung S - 266


Jakarta, InfoPublik  - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menerbitkan 447 visa on arrival (VoA) atau visa kedatangan khusus wisata sejak dibuka pada 7 Maret 2022 bagi wisatawan.

Hal tersebut disampaikan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

"Fasilitas VoA diberikan kepada 23 negara yang memenuhi kriteria, seperti high tourism spender, memiliki akses penerbangan yang mudah ke Bali, memiliki kebijakan karantina yang mudah bagi pelaku perjalanan luar negeri serta negara di wilayah ASEAN," kata  Achmad Nur Saleh.

Pada hari pertama pembukaan layanan VoA khusus wisata, kata dia, persentase pengguna sebanyak 4,46 persen dari total warga negara asing (WNA) yang masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Negara yang paling banyak menggunakan fasilitas tersebut, antara lain Australia 76 orang, Singapura 64 orang, Amerika Serikat 47 orang, Belanda 44 orang, dan Malaysia 39 orang. Sementara itu, beberapa subjek negara yang terpantau belum menggunakan VOA khusus wisata, yakni Qatar, Uni Emirat Arab, Brunei Darussalam, Laos, dan Kamboja.

Nur Saleh menyebutkan ada beberapa faktor yang dapat menjadi penentu kedatangan turis asing ke Bali dengan menggunakan VoA khusus wisata.
 
Misalnya, kebijakan karantina di negara asal, kemudahan mendapatkan asuransi dari negara asal, dan preferensi wisatawan.

"Pemerintah akan terus melakukan pemantauan terhadap kebijakan VOA khusus wisata ke Bali ini," katanya.

Turis asing yang datang ke Bali menggunakan VOA khusus wisata dibebaskan kewajiban karantina. Untuk memperolehnya, mereka wajib menunjukkan bukti pembayaran hotel/akomodasi untuk tinggal minimal 4 hari, sertifikat vaksinasi COVID-19, dan hasil tes usap.

"Agar bisa mendapatkan stiker VoA, turis asing cukup melampirkan paspor, tiket meninggalkan wilayah Indonesia, dan dokumen yang dokumen yang disyaratkan Satgas COVID-19," katanya.
 
Foto: ANTARA