DPR Hasilkan 31 UU dalam Kurun Waktu Tiga Tahun

:


Oleh Wandi, Rabu, 16 Maret 2022 | 10:54 WIB - Redaktur: Untung S - 111


Jakarta, InfoPublik - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, mengungkapkan sejak masa persidangan I 2019-2020 hingga dibukanya Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 , dalam fungsi legislasi melalui seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD), DPR RI telah menyelesaikan sebanyak 31 Undang-Undang (UU).

Sedangkan Komisi VIII dan Komisi IX DPR RI masih dalam proses pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU).

“Sejak Masa Persidangan I 2019-2020 hingga dibukanya Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 ini, atau selama 3 tahun ini, dalam fungsi legislasi, DPR RI telah menyelesaikan sebanyak 31 Undang-Undang,” ujar Puan dalam Pidato Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, pada Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara I, Senayan Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah diselesaikan adalah, Komisi I telah menyelesaikan 2 RUU, Komisi II menyelesaikan 8 RUU, Komisi III menyelesaikan 3 RUU, Komisi V menyelesaikan 1 RUU, Komisi VI menyelesaikan 3 RUU, Komisi VII menyelesaikan 1 RUU, Komisi X menyelesaikan 1 RUU, Komisi XI menyelesaikan 4 RUU, Badan Legislasi menyelesaikan 4 RUU, dan Badan Anggaran menyelesaikan 1 RUU.

Adapun RUU tersebut, pertama, RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement). Kedua, RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang. Ketiga, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Keempat, RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Kelima, RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty of Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation).

Keenam, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Field of Defence).

Ketujuh, RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Kedelapan RUU tentang Bea Meterai. Kesembilan RUU tentang Cipta Kerja.

Kesepuluh, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Sweden Concerning Cooperation in the Field of Defence).

Kesebelas, RUU tentang Pengesahan Protocol to Implement the Seventh Package of Commitments on Financial Services Under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Ketujuh Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa).

Kedua belas, RUU tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara RI dan Negara-Negara EFTA).

Ketiga belas, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Empat belas RUU Tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU Tentang Provinsi Sulawesi Utara, RUU Tentang Provinsi Sulawesi Tengah, RUU Tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU Tentang Provinsi Kalimantan Selatan. RUU Tentang Provinsi Kalimantan Barat, RUU Tentang Provinsi Kalimantan Timur.

Kemudian, RUU Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Federasi Rusia Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Russian Federation On Mutual Legal Assistence In Criminal Matters), RUU Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.

RUU Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Manado. RUU Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara.

Kedua puluh lima, RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. RUU Tentang Pengesahan Asean Agreement On Elektronic Commerce (Persetujuan Asean Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). RUU tentang Keolahragaan. RUU Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, RUU Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Serta RUU Tentang Ibu Kota Negara.

“Pada tahun ini, RUU Prioritas yang akan dituntaskan mencapai 13 Undang-Undang. Menjadi tanggung jawab DPR RI dan pemerintah untuk menuntaskan prioritas prolegnas tahun 2022, untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjalankan pembangunan nasional,” papar Puan.

Foto: Biro Humas DPR RI