Mendag dan Kapolri Bertekad Awasi Ketat DMO dan DPO Minyak Goreng

:


Oleh Tri Antoro, Selasa, 15 Maret 2022 | 17:23 WIB - Redaktur: Untung S - 262


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Polri akan melakukan pengawasan implementasi kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), yang menyasar kepada para pemasok atau suplier dari komoditas minyak goreng di tanah air. 

Pengertian dari kebijakan DMO, mewajibkan seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor memberikan 20 persen volumenya untuk kebutuhan nasional. 

Sedangkan DPO, kebijakan pemerintah menetapkan harga crude palm oil (CPO) dengan harga dikisaran Rp9.300 per kilogram. Dan menetapkan harga olein dengan harga dikisaran Rp10.300 per liter. Harga itu sudah termasuk dengan PPN. 

"Saya berterima kasih kepada Pak Kapolri di tengah kesibukan bisa datang melihat sendiri penerapan DMO dan DPO," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi ketika melakukan sidak di PT Bina Karya Prima Gudang Ex Hargas (BKP), Jakarta, pada Selasa (15/3/2022). 

Menurut Mendag, dua kebijakan itu harus diimplementasikan secara optimal oleh para pemasok komoditas minyak goreng. Karena, dapat berdampak pada ketersediaan komoditas minyak goreng dengan harga terjangkau yang berada di pasaran. 

Harga terjangkau yang dimaksud adalah harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Kemendag yakni minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. 

Berkat dari dua kebijakan itu, dari catatan Kemendag, terdapat sekitar 500 juta liter minyak goreng yang sudah disalurkan oleh pemasok ke seluruh Indonesia. Sehingga, dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. 

"Ketika dikerjakan dengan baik dua kebijakan itu maka bisa menjadi solusi persoalan minyak goreng di Indonesia," kata Mendag. 

Meskipun begitu, Mendag berharap, partisipasi Polri dalam memastikan kebijakan tersebut berjalan dengan optimal di lapangan. Mengingat, adanya godaan yang bisa membuat oknum menjadi tergiur untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. 

Adanya hal itu, tentunya akan mengganggu ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau yang dibutuhkan oleh masyarakat. Yang menyebabkan, terjadinya lonjakan harga maupun kelangkaan di sejumlah wilayah tanah air. 

"Dengan lonjakan harga CPO dunia yang melonjak tajam, bisa membuat orang berbuat curang," kata Mendag. 

Kemudian, jika terbukti ada oknum yang berusaha berbuat curang, tambah Mendag, maka harus diganjar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Supaya, menimbulkan efek jera bagi okum dan masyarakat pada umumnya. 

"Ini sedang cek, kita peringatkan mafia-mafia minyak goreng yang berusaha mendapatkan keuntungan sesaat, kita akan datang tertibkan dan sikat bersama," pungkas Mendag. 

Foto: Biro Humas Kemendag