Kemenkumham NTT Proses Indikasi Geografis Produk Tenun Ikat

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 12 Maret 2022 | 10:08 WIB - Redaktur: Untung S - 237


Jakarta, InfoPublik - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproses perlindungan indikasi geografis (IG) produk tenun ikat yang dimiliki masyarakat dari delapan daerah di provinsi tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (11/3/2022). 

Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal dari suatu barang dan atau produk  karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam atau faktor manusia, atau kombinasi dari keduanya serta memberikan karakteristik tertentu.

"Perlindungan indikasi geografis tenun ikat ini sedang dalam proses persiapan pengajuan untuk ditetapkan 2022 ini," kata Marciana Dominika Jone.

Marciana menyebutkan produk tenun ikat delapan daerah kabupaten. yakni Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Sumba Tengah, Timor Tengah Selatan, Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, dan Lembata.

Marciana mengatakan produk tenun ikat merupakan kekayaan intelektual luar biasa yang dimiliki masyarakat di NTT sehingga perlu dilindungi secara hukum.

Upaya perlindungan ini, kata dia, untuk mengantisipasi dari adanya klaim maupun penjiplakan dari pihak lain terhadap produk tersebut.

"Jika tidak terlindungi maka ketika terjadi sesuai pada produk-produk masyarakat, kita tidak dapat melakukan tindakan hukum apapun," tegasnya.

Lebih lanjut, Marciana mengatakan pihaknya terus proaktif melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait pentingnya mendaftarkan berbagai produk kekayaan intelektual.

Khusus untuk indikasi geografis, kata dia, terdapat sebanyak 12 permohonan diproses, masing-masing 8 permohonan pada 2020 dan 4 permohonan pada 2021.

Marciana menambahkan, berbagai upaya percepatan pendaftaran kekayaan intelektual masyarakat NTT terus diupayakan melalui kerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dewan Kerajian Daerah (Dekranasda) NTT.

"Kami juga terus membangun komunikasi dengan pemerintah daerah agar sama-sama proaktif mendaftarkan berbagai kekayaan intelektual agar terlindungi secara hukum dan dapat memberikan manfaat secara ekonomi bagi masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan ARISE+ Indonesia Trade Support Facility meluncurkan buku Pedoman Branding Indikasi Geografis (IG) Indonesia.
 
"Buku Pedoman Branding Indikasi Geografis Indonesia merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2013 tentang Logo Indikasi Geografis Indonesia dan kode asal produk Indikasi Geografis Indonesia," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI, Freddy Harris.

Freddy Harris mengatakann sertifikasi IG diharapkan dapat membantu mempromosikan ketenaran suatu wilayah dan meningkatkan perekonomian daerah tersebut.

Sebagai contoh, petani garam amed Bali dan petani kopi arabika Gayo merupakan produsen IG yang sudah merasakan manfaat ekonomi dari keluarnya sertifikasi dan penggunaan label IG pada kemasan produk.

"Harga jual produk mereka mengalami kenaikan setelah mendapatkan sertifikasi," kata dia.

Buku Pedoman Branding Indikasi Geografis Indonesia tersebut menyajikan informasi yang sesuai penggunaan label IG Indonesia serta aplikasinya pada kemasan produk maupun media promosi dalam berbagai format dan ukuran.

Buku ini diluncurkan dengan tujuan untuk mengingatkan kembali wajibnya mencantumkan logo IG Indonesia pada kemasan produk IG Indonesia terdaftar sebagai penanda bahwa produk tersebut merupakan produk asli.

Foto: ANTARA