Kejagung kembali Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di PT Garuda

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 10 Maret 2022 | 20:56 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 168


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka terkait kasus korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011 sampai dengan 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, tersangka adalah AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2005-2012. Hal ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AB dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Kamis (10/3/2022).

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan dua orang tersangka yakni AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. 2009-2014 dan SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012.

Ketut Sumedana menjelaskan, kasus ini berawal saat PT. Garuda Indonesia melakukan pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600 dalam periode tahun 2011-2013, dan terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya.

Penyimpangan tersebut diantaranya, kajian Feasibility Study/ Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.

Proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) pun mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang atau jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR.

"Kemudian adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufacture," ujar Ketut Sumedana.

Akibat dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang menyimpang tersebut mengakibatkan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait dalam hal ini perusahaan Bombardier Inc -Kanada dan perusahan Avions de transport regional) (ATR)- Perancis masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta S.A.S. -Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) - Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut.

Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kepada BPKP Pusat pun telah dilakukan ekspose/gelar perkara antara Tim Penyidik dengan Tim BPKP serta telah diperoleh kesimpulan adanya kerugian keuangan negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Proses perhitungannya pun sedang dilakukan oleh Tim Auditor dari BPKP.

Foto: Puspenkum Kejagung