Waktu Tinggal Wisatawan dengan "VoA" Lebih Singkat dari Visa Kunjungan Wisata

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 8 Maret 2022 | 07:31 WIB - Redaktur: Untung S - 463


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyampaikan perbedaan visa on arrival (VoA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata, dengan visa kunjungan wisata. 

"Turis asing yang menggunakan VoA mendapatkan waktu tinggal yang lebih singkat dibandingkan pemegang visa kunjungan wisata B211A," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, melalui keterangan tertulis Ditjen Imigrasi yang diterima di Jakarta, Senin (7/3/2022).

Achmad menegaskan, izin tinggal kunjungan bagi turis asing pemegang VoA berlaku selama 30 hari, dan bisa diperpanjang hanya satu kali dengan jangka waktu tinggal selama 30 hari ke depan.

Sedangkan, visa kunjungan wisata dapat diberikan untuk jangka waktu tinggal 60 hari. Visa kunjungan juga dapat diperpanjang hingga empat kali perpanjangan.

"Dengan kata lain, bisa tinggal di Indonesia paling lama 180 hari," kata Achmad.

Hal tersebut Achmad sampaikan, mengingat pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan bagi turis asing dari 23 negara yang ingin masuk ke Pulau Bali, tanpa harus karantina namun harus mengurus VoA.

Di samping itu, lanjutnya, izin tinggal kunjungan yang berasal dari VoA tidak dapat dialihstatuskan.

Berbeda halnya dengan izin tinggal kunjungan visa kunjungan yang bisa dialihstatuskan menjadi izin tinggal terbatas (ITAS).

"VoA dapat diajukan tanpa memerlukan penjamin atau sponsor. Itu salah satu alasan izin tinggal kunjungan dari VoA tidak bisa alih status menjadi ITAS," katanya.

Untuk mendapatkan VoA khusus wisata, orang asing yang akan berkunjung ke Bali harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal enam bulan.

Kemudian tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas COVID-19.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan aturan  visa on arrival atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VoA)  bagi 23 negara sejak Senin (7/3/2022).
 
"Aturan ini mulai berlaku Senin (7/3/2022) dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh.

Foto: ANTARA