Wamen II BUMN dan Dirut PT Garuda Temui Jaksa Agung

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 7 Maret 2022 | 19:25 WIB - Redaktur: Untung S - 235


Jakarta, InfoPublik - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, bersama Direktur Utama (Dirut) PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Irfan Setiaputra dan Direktur Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Prasetio menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (7/3/2022).

Kehadiranya diterima langsung oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro.

Ketut Sumedana menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan internal sebelumnya pada Jumat 11 Februari 2022 lalu yang dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri BUMN Erick Thohir, Jaksa Agung RI Burhanuddin, dan Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo.

"Wamen BUMN II menyampaikan bahwa saat ini PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. mengalami likuiditas dan solvabilitas. Oleh karena itu perlu segera dilakukan penyelamatan terhadap PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk," kata Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik.

Selain itu, Wakil Menteri BUMN II juga menyatakan bahwa Kementerian BUMN dan PT. Garuda Indonesia mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung dalam rangka penyelamatan aset terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk 2011-2021.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan Kementerian BUMN yaitu PT. Garuda Indonesia kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) mendukung proses yang dilakukan oleh PT. Garuda Indonesia dalam rangka penyelamatan terkait likuiditas dan solvabilitas melalui proses rekstrukturisasi sehingga aset BUMN dapat beroperasi secara transparan dan profesional.

Pertemuan Wakil Menteri BUMN II dengan Jaksa Agung dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Foto: Puspenkum Kejagung