Kemenkumham Bengkulu Awasi Ratusan WNA

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 23 Februari 2022 | 08:00 WIB - Redaktur: Untung S - 202


Jakarta, InfoPublik - Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu, mengawasi 285 orang asing yang masuk ke daerah itu menggunakan kartu izin tinggal terbatas (Kitas).

Hal tersebut, disampailan Kepala Bidang Perizinan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Ngurah Mas Wijaya Kusuma, melalui keterangan tertulis, usai menggelar diseminasi pencegahan pekerja imigran Indonesia nonprosedural (PMI-NP) dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian di Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (22/2/2022).

Ngurah mengatakan orang asing yang masuk ke wilayah itu tersebar 10 kabupaten/kota.

"Orang asing yang ada di Provinsi Bengkulu saat ini berjumlah 285 orang, mereka ini pemegang Kitas atau kartu izin tinggal terbatas. Mereka itu masuk ke Bengkulu karena terikat perkawinan dan bekerja, baik di sektor pertambangan maupun proyek PLTU Teluk Sepang Bengkulu," kata Ngurah.

Menurut Ngurah, ratusan orang asing yang tinggal di Bengkulu dengan Kitas itu lama tinggal mulai dari 1 tahun dan bisa dilakukan perpanjangan setelah habis waktunya.

"Kalau di Rejang Lebong itu ada satu orang asing yang memegang izin Kitas, dari Amerika. Dia menikah dengan orang Indonesia dan tinggal di sini sebagai investor kopi," ujarnya.

Menurut Ngurah, pengawasan terhadap keberadaan orang asing itu dilakukan dengan metode pengawasan mandiri, kemudian melalui intelijen dan Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) yang dibentuk oleh masing-masing pemda.

Untuk metode pengawasan mandiri dilakukan dengan mendapatkan data terkait ada tidaknya orang asing di suatu daerah, kemudian mengetahui apa kegiatannya serta perizinannya.

Sedangkan pengawasan intelijen ialah mendapatkan informasi dari masyarakat termasuk wartawan yang menyebutkan di suatu wilayah ada orang asing, sehingga mereka tindaklanjuti bersama dengan Tim Pora masing-masing pemda.

"Jika datanya sudah A-1, maka kami akan turun ke lapangan bersama Tim Pora yang memiliki tugas masing-masing di bidang keimigrasian dari kami dan izin kerjanya dari Disnaker, izin lapornya dari kepolisian," katanya.

Sejauh ini orang asing yang masuk ke Provinsi Bengkulu, ujar Ngurah, kebanyakan bekerja di sektor pertambangan, kemudian dalam pengerjaan proyek PLTU Teluk Sepang yang merupakan TKA dari China, serta ada juga yang bekerja di sektor perkebunan dan lainnya.

Foto: ANTARA