Kejagung Periksa Enam Saksi Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 9 Februari 2022 | 09:03 WIB - Redaktur: Untung S - 243


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi terkait dugaan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat di Paniai, Papua pada 2014.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan, pemeriksaan saksi dilakukan sejak Senin (7/2) sampai dengan Selasa (8/2).

"Pada Senin 7 Februari 2022 telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari pihak Kepolisian RI untuk menerangkan peristiwa penembakan di sekitar Polsek Paniai Timur dan Lapangan Karel Gobai serta menjelaskan peristiwa pemalangan jalan di Pondok Natal pada tanggal 8 Desember 2014," kata Leonard dalam keterangan yang diterima InfoPublik Selasa (8/2/2022).

Kemudian, pada Selasa (8/2), kembali diperiksa tiga orang saksi dari pihak Kepolisian RI untuk menjelaskan hasil uji Balistik terhadap pengujian serpihan peluru dan jenis senjata yang digunakan unsur TNI dan Kepolisian. Termasuk menjelaskan peristiwa pemalangan jalan di Pondok Natal 8 Desember 2014.

Leonard menyatakan bahwa hingga Selasa (8/2), telah dilakukan pemeriksaan terhadap 37 orang saksi dengan rincian, enam orang sipil atau warga, 13 orang dari pihak Kepolisian, dan 18 orang dari pihak Tentara Negara Indonesia (TNI).

"Pemeriksaan saksi dilakukan di dua tempat yaitu Papua dan Jakarta serta dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," ujar Leonard.

Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin telah menandatangani Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 3 Desember 2021 tentang pembentukan tim penyidik dugaan pelanggaran HAM yang berat di Paniai Provinsi Papua pada 2014.

Burhanuddin juga telah meneken Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021. Penyidikan dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi guna menemukan pelakunya.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Jaksa Agung dan Surat Perintah Penyidikan, maka telah terbentuk tim penyidik dugaan pelanggaran HAM yang berat di Paniai Provinsi Papua pada 2014, yang terdiri dari 22 orang Jaksa senior dan diketuai oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Foto: Puspenkum Kejagung