Wapres: Posisi Wamen di Kemendagri sesuai Kebutuhan Volume Pekerjaan 

:


Oleh Tri Antoro, Jumat, 7 Januari 2022 | 16:23 WIB - Redaktur: Untung S - 206


Jakarta, InfoPublik - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang posisi Wakil Menteri (Wamen) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah didasari oleh besarnya volume pekerjaan yang ditangani. Sehingga, memerlukan adanya penambahan posisi jabatan di atas. 

“Saya kira perlu Wamen itu disesuaikan dengan kebutuhan volume pekerjaan,” ujar Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin, yang dikutip melalui siaran pers pada Jumat (7/1/2022). 

Atas dasar itu, menurut Wapres, Presiden Jokowi Widodo tentu telah mempertimbangkan untuk menambah posisi Wamen, salah satunya pada Kementerian Dalam Negeri yang memiliki volume pekerjaan besar. 

Mengingat, volume pekerjaan yang besar yang dimiliki oleh Kemendagri seperti menangani seperti yang berkaitan dengan masalah daerah di seluruh tanah air. Dengan pertimbangan itulah instansi di atas dirasa perlu memiliki seorang Wamen. 

“Kemendagri mungkin dianggap volume (pekerjaannya) cukup besar karena menangani masalah provinsi, kabupaten, kota, sehingga perlu ada penambahan wakil menteri,” ujar Wapres. 

Dapat disimpulkan, bahwa penambahan posisi Wamen bukan semata-mata untuk mencerminkan representasi partai dalam pemerintahan. Tetapi lebih kepada kebutuhan volume kerja yang harus cepat diselesaikan oleh instansi terkait. 

“Tetapi orientasi pertamanya pada kebutuhan volume pekerjaan yang tidak cukup ditangani oleh Menteri,” tegas Wapres. 

Foto: BPMI Setwapres