Mendagri: Terus Tegakkan Prokes untuk Hadapi Pandemi

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 28 Desember 2021 | 07:32 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 177


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau Kepala Daerah agar dapat terus menegakkan protokol kesehatan (Prokes) dalam mencegah penyebaran pandemi COVID-19.

Menurut mendagri, apapun varian virusnya, Prokes seperti mengenakan masker menjadi kunci untuk menghadapi pandemi.

Hal tersebut disampaikan mendagri melalui keterangan tertulisnya usai menggelar rapat koordinasi bersama gubernur, bupati, dan wali kota, terkait Penanggulangan Pandemi COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta Penanganan Pandemi, secara virtual di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), seperti dilansir laman kemendagri.go.id, Senin (27/12/2021). 

Mendagri menegaskan penegakan Prokes harus diterapkan, mengingat adanya varian baru Omicron yang telah terdeteksi masuk ke Indonesia. 

"Apapun juga variannya, apapun juga penularannya, nomor satu adalah prokes. Jadi pakai masker, itu tolong tekankan betul berulang-ulang, pakai masker nomor satu,” ujar Mendagri.

Mendagri meminta agar kepala daerah tidak lengah dan terus mengampanyekan penerapan prokes secara masif.

Meski indikator kasus COVID-19 di Indonesia terbilang melandai, masyarakat harus tetap waspada terhadap ancaman virus tersebut. 

Mendagri mengatakan, momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuat tingginya mobilitas masyarakat. Karena itu, kondisi tersebut perlu diwaspadai, salah satunya dengan menegakkan prokes.

Mendagri sendiri telah menerbitkan Surat Edaran kepada kepala daerah yang berisi sejumlah strategi dalam menghadapi pandemi saat momen Nataru. 

Mendagri meminta agar kepala daerah segera menerbitkan peraturan turunan dari Surat Edaran tersebut.

"Peraturan turunan itu harus disertai sanksi bagi para pelanggar," ujarnya.

Mendagri menekankan, Kemendagri melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah akan melakukan pengawasan terhadap penerbitan regulasi tersebut. 

(Foto: kemendagri.go.id)