Tiga Oknum Anggota TNI AD yang Tewaskan Dua Warga Menjalani Proses Hukum

:


Oleh Yudi Rahmat, Sabtu, 25 Desember 2021 | 10:44 WIB - Redaktur: Untung S - 283


Jakarta, InfoPublik - Tiga Oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang terlibat dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagrek, Kabupaten Bandung yang terlibat tindak pidana terhadap dua korban tewas menjalani proses hukum.
 
"Proses hukum terhadap tiga oknum TNI tersebut sesuai perintah  Panglima TNI  Jenderal Andika Perkasa kepada Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa melalui keterangan tertulis yang diterima InfoPublik.id, Sabtu (25/12/2021).
 
Pelimpahan ke penyidik TNI dan TNI AD ini setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga Anggota TNI AD pada Rabu (22 Desember 2021) lalu dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kec. Nagreg, Kab. Bandung (8 Desember 2021), di mana dua korban tewas (HS & S) akhirnya ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember 2021 lalu.
 
Menurut Kapuspen TNI, tiga Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado
 
Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
 
Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
 
Kapuspen TNI mengatakan Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh tiga Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
 
KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
 
Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.
 
Foto: Puspen TNI