Wapres Berharap Pendekatan Humanis Dilaksanakan pada Program Kerja di Papua dan Papua Barat

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 15 Desember 2021 | 19:48 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 332


Jakarta, InfoPublik - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin berharap, pendekatan baru yang humanis dapat senantiasa dilakukan dalam setiap program kerja yang dilaksanakan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Sehingga, dapat mendorong percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat di kedua provinsi tersebut dalam beberapa tahun mendatang.

"Saya berharap pendekatan baru yang lebih humanis ini benar-benar dapat diwujudkan dan kita ingin Papua yang aman, kondusif, sehingga program kerja pembangunan kesejahteraan itu bisa segera diselesaikan,” kata Wapres Ma’ruf Amin saat memimpin Rapat Pendekatan Penanganan Papua Pasca UU Otsus Papua 2021 di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Semua program yang dilaksanakan di kedua wilayah tersebut, baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah harus melakukannya dengan cara pendekatan yang humanis. Dengan begitu, tentunya akan berdampak positif terhadap implementasi program kerja yang tengah dilakukan oleh instansi pemerintah terkait baik pusat maupun daerah.

Dalam mendorong hal itu, maka seluruh pelaksana program kerja yang terkait harus mampu melibatkan otoritas setempat dalam memaksimalkan hal tersebut. Mengingat, pemangku kepentingan tersebut memahami kondisi wilayah yang akan menjadi sasaran program di atas. Supaya, program kerja yang dilakukan dapat berdampak positif terhadap setiap individu.

"Penguatan operasi teritorial dengan melibatkan Kodim, Koramil, Babinsa sebagai ujung tombak di lapangan untuk melakukan pendekatan kesejahteraan kepada Orang Asli Papua (OAP),” imbuhnya.

Hal di atas, lanjut Wapres, telah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Ke depan, untuk lebih komprehensif lagi, Wapres mengimbau agar implementasi kebijakan-kebijakan ini dapat diselaraskan dengan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat di Papua sehingga dampak yang ditimbulkan dapat dirasakan secara menyeluruh.

“Dilakukan secara komprehensif dan sinergi mencakup seluruh sektor dan melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah termasuk seluruh unsur yang ada di Papua, termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, pemuda, semuanya sehingga percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua itu dapat menunjukan hasilnya,” katanya.

Foto: BPMI Setwapres