Menko Polhukam Mendorong Diskusi Vonis MK Terkait UU Cipta Kerja

:


Oleh Yudi Rahmat, Senin, 6 Desember 2021 | 07:20 WIB - Redaktur: Untung S - 254


Jakarta, InfoPublik - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyambut baik dan mendorong dilakukannya diskusi dan perdebatan dengan segala kontroversinya atas vonis Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
 
"Diskusi-diskusi yang seperti itu bermanfaat untuk penguatan hukum tata negara ke depannya, terutama untuk menguatkan fungsi dan peran MK," Kata Mahfud MD saat memberi Pengantar pada Webinar Forum Guru Besar Insan Cita (FGBIC) secara daring, Minggu (5/12/21) malam.
 
FGBIC adalah forum kajian yang pada umumnya beranggotakan akademisi yang tergabung di dalam Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di mana Mahfud MD merupakan Ketua Dewan Pakarnya.
 
Hadir sebagai nara sumber utama pada webinar itu pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dengan pembahas Susi Dwi Harjanti, Didin S. Damanhuri, Nurliah Nurdin, Ali Syafaat, dan dimoderatori oleh Nurul Baruzah.
 
Menurut Mahfud MD, vonis MK boleh didiskusikan dengan berbagai pendapat atau teori-teori tetapi yang berlaku adalah amar putusan MK itu sendiri. Mahfud lantas mengemukakan dalil usul fiqhi yang juga berlaku dalam hukum peradilan secara universal yakni, “hukmul haakim yarfaul khilaaf”.
 
Putusan hakim yang inkracht itu berlaku mengikat dan menyelesaikan sengketa, terlepas dari adanya orang yang setuju atau tak setuju.
 
“Putusan MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, tapi masih berlaku selama 2 tahun atau sampai diperbaiki. Itulah yang berlaku mengikat," kata Mahfud MD yang selain menjabat Ketua Dewan Pakar KAHMI juga adalah Ketua Dewan Pakar DPP Korps Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA).
 
Mahfud menilai diskusi-diskusi atau kritik teoretis atas vonis MK itu sangat diperlukan karena tiga hal pertama, untuk mengembangkan studi-studi hukum tata negara, Kedua untuk memperluas pengenalan masyarakat terhadap eksistensi MK dalam ketatanegaraan di Indonesia, ketiga untuk memberi masukan atau kritik terhadap MK.
 
Mahfud MD yang juga guru besar hukum tata negara tersebut mengatakan pula bahwa teori yang paling tinggi di dalam hukum tata negara itu adalah teori bahwa keberlakuan hukum tata negara di suatu negara tidak harus ikut teori pakar atau yang berlaku di negara lain, melainkan ikut apa yang ditetapkan oleh negara itu sendiri sesuai dengan resultante terkait politik, ekonomi, sosial dan budaya (poleksosbud)-nya masing-masing.
 
Foto: Humas Kemenko Polhukam