Terapkan Disiplin Berlebihan, Kemenkumham Periksa Petugas Lapas

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 5 November 2021 | 06:24 WIB - Redaktur: Untung S - 231


Jakarta, InfoPublik -  Lima petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta telah diperiksa oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta, karena terindikasi menerapkan kedisiplinan berlebihan terhadap para warga binaan pemasyarakatan (WBP).
 
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani, melalui keterangan tertulis, Kamis (4/11/2021). 

"Kami temukan indikasinya ada lima petugas yang sering melakukan seperti itu, penerapan kedisiplinan terlalu berlebihan dan membuat tidak nyaman warga binaan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani.

Menurut Gusti Ayu, hal itu terungkap berdasarkan hasil investigasi sementara yang dilakukan Kanwil Kemenkumham DIY selama empat hari di lapas yang terletak di Pakem, Kabupaten Sleman. 

"Setelah berkali-kali kami lakukan investigasi ke dalam wisma, memang tidak cukup sekali, kami harus masuk lagi kedalam, masuk pelan-pelan begitu. Akhirnya memang ada indikasi terjadi penerapan disiplin yang memang dirasa berlebihan kepada warga binaan," kata Gusti Ayu.

Penerapan disiplin berlebihan itu, ujar dia, diduga dilakukan lima petugas itu saat masa pengenalan lingkungan (mapenaling) bagi para penghuni lapas baru, khususnya yang berada di Blok Edelweis Lapas. 

Lima orang itu sehari-hari memiliki posisi sebagai petugas Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan beberapa lainnya sebagai petugas regu pengamanan lapas.

"Karena memang merekalah yang melakukan mapenaling di Blok Edelweis," ungkap Gusti Ayu.

Penerapan disiplin kepada warga binaan, kata dia, memang diperlukan saat masa pengenalan lingkungan lapas. Bahkan hal serupa dapat dijumpai di lapas lainnya.

Melalui mapenaling, katanya, warga binaan yang baru tiba mendapatkan pengarahan mengenai aturan main selama berada di lapas.

"Mereka yang tadinya mungkin di luar tidak mendapatkan disiplin, lalu untuk mengikuti pembinaan-pembinaan itu kan perlu kedisiplinan. Tapi mungkin itu yang dirasakan ada yang berlebihan. Di semua lapas pasti akan ada tindakan disiplin dalam mapenaling," kata dia.

Mengenai sejauh mana tindakan berlebihan itu dilakukan, ia belum bisa membeberkan karena tim pemeriksa masih akan menggali informasi lebih dalam dengan memanggil kelima orang itu ke Kantor Kanwil Kemenkumham DIY.

"Kemarin surat keputusan (SK) Pak Kakanwil sudah turun untuk menarik lima orang itu ke Kanwil (Kemenkumham DIY) mulai hari ini. Tim pemeriksa sudah kami buatkan SK untuk melakukan pemeriksaan semuanya. Jadi kita tinggal tunggu nanti hasilnya seperti apa," ujar dia.

Jika terbukti bersalah, ia memastikan Kemenkumham bakal memproses serta menjatuhkan sanksi bagi kelima petugas itu.

"Mereka kami tarik sementara untuk menggali informasi lebih dalam seperti apa berlebihannya, kan kami harus tahu alasan-alasannya seperti apa. Tidak langsung menyalahkan, tetapi kita akan gali dulu seperti apa, kalau memang salah kenapa tidak, kita akan proses dan kita beri sanksi," ujar Gusti Ayu.

Gusti Ayu memastikan Tim Investigasi Kanwil Kemenkumham DIY bakal bekerja objektif mengurai kasus tersebut.

"Harus objektif. ini bukan masalah yang biasa. Ini melanggar HAM kalau memang terjadi," kata Gusti Ayu.

Sebelumnya, sejumlah mantan narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) -Jawa Tengah pada Senin (1/11/2021), mengenai dugaan penganiayaan yang mereka alami selama di lapas tersebut.

(Foto: Kemenkumham)