Oleh Yudi Rahmat, Jumat, 22 Oktober 2021 | 10:44 WIB - Redaktur: Untung S - 606
Jakarta, InfoPublik - Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut (Asops Kasal), Laksamana Muda TNI Dadi Hartanto, mengatakan diperlukan singkronisasi penataan ruang perairan sekitar perairan pelabuhan dalam mengakomodir kepentingan perekonomian maupun kepentingan pertahanan secara seimbang.
Menurutnya, kondisi saat ini perairan di sekitar Pangkalan TNI AL yang merupakan bagian wilayah pertahanan telah mengalami perubahan kepentingan dan peruntukannya dalam wujud pembangunan dan pengoperasian perekonomian di sekitar perairan pelabuhan.
"Pembangunan tersebut kadang-kadang belum bersinergi dengan kepentingan tata ruang pertahanan laut, sehingga secara tidak langsung berdampak pada keterbatasan oleh gerak unsur-unsur TNI AL (KRI) dan mobilitas pasukan dari dan ke Pangkalan TNI AL," kata Asops Kasal, Dadi Hartanto, dalam acara FGD di Kantor Diskum AL, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (21/10/2021).
Lebih lanjut Asops Kasal menerangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang penataan wilayah pertahanan Negara yang merupakan penjabaran UU No 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara, dimana peraturan tersebut menjadi dasar penetapan wilayah pertahanan yang mencakup proses penetapan, perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian wilayah pertahanan, dalam aturan ini belum mengatur perairan di sekitar Pangkalan TNI AL sebagai zona wilayah pertahanan, sehingga perlu diakomodir.
Di FGD ini diharapkan para narasumber dan peserta salain bertukar pengalaman dan dapat menghasilkan ide cemerlang dalam langkah-langkah nyata mengakomodir perairan di sekitar Pangkalan TNI AL sebagai wilayah pertahanan.
FGD ini merupakan penjabaran program prioritas kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo margono tentang peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan unggul.
FGD yang diselenggarakan secara daring ini diikuti 209 orang dipandu oleh moderator Nurul Cinta, presenter TV Indosiar, dengan narasumber Kabiro Perundang-undangan Sekjen Kemhan, Marsekal Pertama TNI Nuhanad Idrism dengan materi “Regulasi Bidang Pertahanan dalam Mendukung Tata Ruang Pangkalan TNI AL”.
Direktur Kepelabuhan, Dirjen Perhubungan Laut Subagiyo, materi tentang “Tatanan Kepelabuhan Nasional” dan Pejabat Pengelola Ekosistem Laut, Abdi T Priyanto, dengan materi "Perencanaan dan Pengelolaan Ruang Laut di Wilayah Pertahanan".
Sementara itu di akhir acara Kadiskum AL Laksamana Pertama TNI Leonard Marpaung, menyampaikan hasil kesimpulan FGD antara lain bahwa politik hukum dalam penyusunan regulasi terkait pengaturan wilayah pertahanan di sekitar perairan Pangkalan TNI AL sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilaksankan melalui Program Legelasi Pertahanan (Proleghan).
Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) 68 Tahun 2014 akan dikaji ulang, pengelolaan pelabuhan dengan hirarki pengumpan regional dan lokal akan diserahkan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dan apabila dibutuhkan dalam rangka kepentingan wilayah pertahanan atau dalam kondisi darurat maka pelabuhan akan memberikan dan mengakomodit kepentingan pertahanan.
Selain itu juga pada prinsipnya pengelolaan ruang laut untuk berbagai kepentingan dikelola secara simultan dan bersama sama untuk kepentingan secara sinergis tanpa mengutamakan atau mengesampingkan kepentingan tertentu.
Foto: Dispenal
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id