Asops Kasal: Perlu Penataan Ruang Perairan Sekitar Pangkalan TNI AL

:


Oleh Yudi Rahmat, Jumat, 22 Oktober 2021 | 10:44 WIB - Redaktur: Untung S - 606


Jakarta, InfoPublik - Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut (Asops Kasal), Laksamana Muda TNI Dadi Hartanto, mengatakan diperlukan singkronisasi penataan ruang perairan sekitar  perairan pelabuhan dalam mengakomodir  kepentingan perekonomian maupun kepentingan pertahanan secara seimbang.
 
Menurutnya, kondisi saat ini perairan di sekitar Pangkalan TNI AL yang merupakan bagian wilayah pertahanan telah mengalami perubahan kepentingan dan peruntukannya dalam wujud  pembangunan dan pengoperasian  perekonomian di sekitar perairan pelabuhan. 
 
"Pembangunan tersebut  kadang-kadang belum bersinergi  dengan kepentingan tata ruang pertahanan laut, sehingga secara tidak langsung berdampak pada keterbatasan oleh gerak unsur-unsur TNI AL (KRI) dan mobilitas pasukan  dari dan ke Pangkalan TNI AL," kata Asops Kasal, Dadi Hartanto, dalam acara FGD di Kantor Diskum AL, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (21/10/2021).
 
Lebih lanjut Asops Kasal menerangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah  Nomor 68 Tahun 2014 tentang penataan wilayah pertahanan Negara yang merupakan penjabaran UU No 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara, dimana peraturan  tersebut menjadi dasar  penetapan wilayah pertahanan yang mencakup  proses penetapan, perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian  wilayah pertahanan, dalam aturan ini belum mengatur  perairan di sekitar Pangkalan TNI AL  sebagai zona wilayah pertahanan, sehingga perlu diakomodir.
 
Di FGD ini diharapkan para narasumber  dan peserta salain  bertukar pengalaman dan dapat menghasilkan ide cemerlang dalam langkah-langkah nyata mengakomodir perairan  di sekitar Pangkalan TNI AL sebagai wilayah pertahanan.
 
FGD ini merupakan penjabaran program prioritas kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo margono tentang peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan unggul.
 
FGD yang diselenggarakan secara daring ini diikuti  209 orang  dipandu oleh moderator Nurul Cinta, presenter TV Indosiar,  dengan narasumber Kabiro Perundang-undangan Sekjen Kemhan, Marsekal Pertama TNI  Nuhanad Idrism dengan materi “Regulasi Bidang Pertahanan dalam Mendukung Tata Ruang Pangkalan TNI AL”.
 
Direktur Kepelabuhan, Dirjen Perhubungan Laut Subagiyo, materi tentang “Tatanan Kepelabuhan Nasional” dan  Pejabat Pengelola Ekosistem Laut, Abdi T Priyanto, dengan materi "Perencanaan dan Pengelolaan Ruang Laut di Wilayah Pertahanan".
 
Sementara itu di akhir acara  Kadiskum AL Laksamana Pertama TNI Leonard Marpaung, menyampaikan hasil kesimpulan FGD  antara lain bahwa  politik hukum dalam penyusunan regulasi terkait pengaturan wilayah pertahanan  di sekitar perairan Pangkalan TNI AL sesuai  dengan peraturan perundang-undangan dilaksankan melalui Program Legelasi Pertahanan (Proleghan).
 
Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) 68 Tahun 2014 akan dikaji ulang, pengelolaan pelabuhan  dengan hirarki  pengumpan regional dan lokal akan diserahkan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dan apabila dibutuhkan dalam rangka kepentingan wilayah pertahanan atau dalam kondisi darurat maka pelabuhan akan memberikan  dan mengakomodit  kepentingan pertahanan.
 
Selain itu juga  pada prinsipnya  pengelolaan ruang laut  untuk berbagai kepentingan  dikelola secara simultan  dan bersama sama untuk kepentingan secara sinergis  tanpa mengutamakan atau mengesampingkan kepentingan tertentu.
 
Foto: Dispenal