:
Oleh Eko Budiono, Jumat, 17 September 2021 | 08:38 WIB - Redaktur: Untung S - 246
Jakarta,InfoPublik - Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali, memulangkan warga negara asing (WNA) asal Suriah bernama Louay Shoukair, setelah 5 tahun di Indonesia tanpa kejelasan tujuan dan penempatan.
"Warga asing asal Suriah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pemulangan sukarela. Yang bersangkutan telah 5 tahun di Indonesia tanpa kejelasan penempatan ke negara ketiga," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk, melalui keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021).
Menurut Jamaruli, langkah pemulangan secara sukarela secara terpaksa dilakukan Louay Shoukair setelah mengalami kecelakaan di Bali.
Selain itu, juga mengalami dislokasi tulang leher, bahu, dan tangan kanannya.
Oleh karena itu, Louay Shoukair ingin segera ke Suriah melalui Libanon untuk dapat memperoleh perawatan kesehatan lebih intensif melalui dukungan keluarganya di Suriah dan Libanon.
Penerbangan dilakukan dengan pesawat Batik Air nomor penerbangan ID6051 pada pukul 11.40 Waktu Indonesia Tengah (WITA)menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan dikawal oleh seorang petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Dari Jakarta WNA tersebut diberangkatkan dengan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR957 pukul 22.15 WIB dengan rute Jakarta Doha dan QR416 dengan rute Doha-Beirut.
Sementara itu, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah mengatakan, awalnya pada tanggal 9 Juni 2021 Louay Shoukair melaporkan diri ke Rudenim Denpasar sebagai pengungsi mandiri yang ingin pulang secara sukarela ke Suriah.
Menurut data UNHCR per Agustus 2021, kata Babay, saat ini terdapat sejumlah 13.343 populasi pencari suaka dan pengungsi di Indonesia sebanyak 5.000-an di antaranya adalah pencari suaka, dan pengungsi mandiri yang biaya hidupnya tidak ditanggung oleh organisasi internasional di bawah PBB di bidang migran atau IOM.
Babay menyatakan, bahwa pemulangan sukarela sebagai salah satu wujud implementasi Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
(Foto: ANTARA)