Kemenkumham Jamin Pengobatan Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 10 September 2021 | 07:20 WIB - Redaktur: Untung S - 319


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan pengobatan terhadap korban luka bakar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang akibat kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Provinsi Banten,  dilakukan secara maksimal.

Dalam keterangan tertulis pada Kamis (9/9/2021), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, perawatan semaksimal mungkin merupakan salah satu bentuk dari tanggung jawab Kemenkumham kepada para korban kebakaran.

"Saya berharap warga binaan yang mengalami luka akibat kebakaran kemarin ditangani sebaik mungkin," kata Menkumham.

Pada saat bersamaan, Menkumham tersebut meminta keluarga korban agar memberikan kepercayaan penuh, dan membiarkan para dokter maupun perawat menjalankan tugasnya masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Menkumham setelah mendengar sejumlah keluarga korban dilarang menjenguk keluarga mereka ke RSUD Tangerang.

"Saya memahami kecemasan yang dirasakan keluarga korban. Akan tetapi, saya mengajak mereka agar memberikan kepercayaan dan membiarkan para dokter serta perawat menjalankan tugasnya sebaik mungkin," katanya.

Dalam kunjungan tersebut, Menkumham juga menyerahkan secara langsung santunan sejumlah Rp30 juta masing-masing kepada tiga keluarga korban.

Ketiga keluarga korban penerima santunan tersebut, yakni almarhum warga binaan atas nama Adam Maulana yang diterima langsung oleh kakaknya. Selanjutnya, almarhum Thimoty Jaya diserahkan kepada Endru Jonathan yang merupakan kakak korban, kemudian Kemenkumham menyerahkan santunan kepada Dasri yang merupakan istri dari warga binaan atas nama Hadiyanto.

"Santunan ini jangan dilihat dari besar atau kecilnya. Ini sebagai wujud empati dan rasa duka mendalam kami atas musibah yang sama-sama tidak kita inginkan," katanya.

Kemenkumham juga bertanggung jawab atas pemulasaraan jenazah hingga pemakaman setelah identifikasi korban tuntas, termasuk menanggung seluruh biayanya.

(Foto: Humas Kemenkumham)