Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi di PT AMU

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 9 September 2021 | 19:01 WIB - Redaktur: Untung S - 597


Jakarta, InfoPublik - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Askrindo Mitra Utama (AMU) pada tahun anggaran 2016-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, ketiga saksi yang diperiksa yakni, AS selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT. Askrindo Cabang Jakarta Cikini, WR selaku Kepala Divisi (Kadiv) Underwriting Kredit dan Pengembangan Produk PT. Askrindo dan SMD selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Gorontalo.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU)," kata Leonard dalam keteranganya, Kamis (9/9/2021).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19.

Diketahui, Kejagung tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Askrindo Mitra Utama (AMU), anak perusahaan PT Asuransi kredit Indonesia (Askrindo), pada tahun anggaran 2016-2019.

Kasus dugaan tipikor PT AMU pun sudah naik pada tahap penyidikan.