Kemenkumham: Peserta dan Masyarakat Dapat Awasi Seleksi CPNS

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 5 September 2021 | 06:55 WIB - Redaktur: Untung S - 360


Jakarta, InfoPublik - Peserta dan masyarakat dapat ikut mengawasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dengan melaporkan pengaduan melalui aplikasi Siap Kumham yang bisa diunduh melalui aplikasi PlayStore.

Dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/9/2021), Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan Tejo Harwanto mengatakan, semua jenis pelanggaran akan ditindaklanjuti dan diberi sanksi jika terbukti.

“Jika ada masyarakat yang curiga pelanggaran, silakan laporkan” kata Tejo Harwanto.

Selain itu, Tejo mengingatkan peserta untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan bantuan kelulusan termasuk joki, karena seluruh tahapan seleksi CPNS dilaksanakan dengan profesional dan akuntabel. 

Menurutnya, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kemenkumham tahun ini diselenggarakan bersama BKN dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). 
 
"Sistem ini transparansi hasil tes dan menghindarkan penipuan. Dengan sistem CAT, masyarakat bisa menyatukan skor peserta secara real time atau langsung," tegasnya.

Tahapan seleksi CPNS Kemenkumham mulai memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diselenggarakan mulai 19 September hingga 31 Oktober 2021. 

Secara nasional, diikuti 317.629 peserta. Jumlah ini terdiri dari 281.546 peserta SLTA sederajat dan 36.083 peserta non SLTA. 

Sedangkan di Kalimantan Selatan, sebanyak 3.921 peserta dengan kualifikasi pendidikan SLTA/sederajat bakal berebut 53 formasi penjagaan batas.

Terdapat 68 alokasi formasi CPNS tahun ini yang mendapat penempatan pada satuan kerja Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel. 

Selain penjaga tahanan, ada juga pemeriksa keimigrasian dua orang, perawat tujuh orang, pranata keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) satu orang, analis anggaran satu orang, penyuluh hukum satu orang, pranata satu orang dan dokter dua orang.
 
(Foto: ANTARA)