Kemlu RI Bantu Verifikasi Status Diplomat Nigeria soal Tuduhan Kekerasan

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 12 Agustus 2021 | 15:34 WIB - Redaktur: Untung S - 206


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI membantu  dalam verifikasi status Diplomat Nigeria, saat mengklarifikasi tuduhan kekerasan yang dilakukan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.
 
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)  DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, melalui keterangan tertulisnya usai konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/8/2021).

"Kemlu RI langsung melakukan verifikasi dan memberikan konfirmasi status yang bersangkutan sebagai diplomat serta menjelaskan hak-haknya," kata Ibnu Chuldun.

Ibnu menegaskan bahwa status diplomatik tersebut baru diketahui petugas Imigrasi saat yang bersangkutan menunjukkan dokumen, dan kartu identitasnya di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan sebelum diverifikasi oleh Kemlu RI.

Menurut Ibnu, Kemlu RI kemudian langsung mengirimkan salinan dokumen keimigrasian dan status diplomatik yang bersangkutan kepada pihak Imigrasi.

Setelah itu, kata Ibnu, Duta Besar Nigeria Ari Usman Ogah mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan pada petang harinya didampingi petugas Kepolisian dari Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya.

Ibnu menuturkan kedua pihak mengakui telah terjadi kesalahpahaman dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik.

"Pertemuan dengan Duta Besar Nigeria berlangsung dengan suasana yang baik," ujar Ibnu.

Ibnu menyatakan pihak Imigrasi juga telah melakukan langkah koordinasi internal, guna meningkatkan standar operasional prosedur (SOP) dalam kegiatan penindakan dan pengawasan orang asing.

Ibnu mengungkapkan, kronologi peristiwa tersebut yang sesungguhnya merupakan kegiatan petugas Imigrasi dalam rangka pengawasan, dan pengecekan rutin terhadap keabsahan izin tinggal warga negara asing.

Peristiwa bermula di depan sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (7/8/2021).
 
Pada saat pengecekan oleh petugas, yang bersangkutan menolak menunjukkan identitas atau paspornya kepada Tim Pengawasan Keimigrasian yang memiliki wewenang untuk melakukan hal tersebut.

Diplomat yang kemudian diketahui bernama Ibrahim itu bahkan bersikap tidak kooperatif dengan menghardik petugas, serta menantang untuk dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan.

Sesuai dengan aturan keimigrasian Indonesia, orang asing wajib memperlihatkan, dan menyerahkan paspor atau kartu izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dengan membawa tanda pengenal dan surat tugas sesuai SOP pengawasan keimigrasian.

"Saya perlu garis bawahi karena yang bersangkutan menolak menunjukkan identitas, maka petugas Imigrasi tidak mengetahui status diplomatiknya," kata Ibnu.

Sesuai dengan aturan yang ada dan permintaan Ibrahim, maka selanjutnya dibawa oleh petugas Imigrasi ke Kantor Imigrasi untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

Karena tidak mendapat jawaban terkait ke Kantor Imigrasi mana akan dibawa, kata Ibnu, dalam perjalanan menuju Kantor Imigrasi, yang bersangkutan menunjukkan kegelisahan dan menunjukkan sikap yang agresif terhadap petugas termasuk berteriak, menggigit, meronta hingga menyikut.

"Sikap agresif tersebut telah menyebabkan salah seorang petugas Imigrasi mengalami luka bengkak dan berdarah di bagian bibir sebelah kiri dan ini bisa dibuktikan dari hasil visum," ujarnya.

Dalam upaya menenangkan, kata Ibnu, petugas lantas memegang Ibrahim dan berupaya mencegah kondisi yang memburuk dengan menahan bagian tubuhnya.

"Setibanya di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Ibrahim baru bersedia menunjukkan kartu identitasnya dan kemudian diketahui merupakan salah satu pejabat diplomatik di Kedutaan Nigeria di Jakarta," kata Ibnu.
 
(Foto: ANTARA)