Empat Upaya Kominfo Atasi Hoaks 

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 11 Agustus 2021 | 21:46 WIB - Redaktur: Ahmed Kurnia - 250


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) lakukan empat upaya dalam menghadapi informasi yang tidak benar (hoaks). Di berbagai kanal komunikasi di ruang digital yang kerap digunakan masyarakat sehari-hari. 

"Kementerian Komunikasi dan Informatika selalu berupaya mengurangi informasi hoaks di berbagai kanal komunikasi," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong melalui dialog di TV ONE pada Rabu (11/8/2021). 

Menurut dia, langkah pertama yang dilakukan oleh Kemenkominfo adalah menangkal informasi hoaks tersebut. Dengan cara, menerbitkan narasi klarifikasi yang didapatkan dari sumber-sumber terpercaya seperti instansi pemerintah yang berkaitan dengan informasi di atas. 

"Kita akan segera mengecek ke kantor instansi pemerintah terkait, kemudian memberikan kontra narasinya atau klarifikasi," imbuhnya. 

Kedua, meminta partisipasi pemangku kepentingan yang memiliki kemampuan mengklarifikasi informasi tersebut kepada instansi pemerintah terkait. Seperti yang dilakukan oleh perusahaan media saat ini, yang mempunyai kanal khusus mengklarifikasi informasi hoaks. 

"Media saat ini dapat melakukan cek fakta dalam membantu mengatasi hoaks," tuturnya. 

Ketiga, pemerintah saat ini tengah menerapkan program literasi digital yang dapat mengkangkau sebanyak 12,4 juta masyarakat setiap tahun. Adanya program ini, akan menjadi angin segar dalam membuat masyarakat terhindar dari informasi hoaks. 

"Dalam jangka panjang pemerintah juga melakukan literasi digital kepada masyarakat. Hal ini terus berjalan ke daerah-daerah," katanya. 

Terakhir, langkah yang dapat dilakukan dalam meredam hal di atas, pihaknya dapat menggandeng aplikasi media sosial tempat menyebarnya hoaks tersebut. Lakukan langkah persuasif yang dapat membuat platform tersebut ikut serta dalam memberantas informasi tidak benar.  

Hal ini dilakukan, khusus bagi akun yang menyebarkan informasi hoaks dengan tingkatan yang keterlaluan. Maka, pemerintah akan menindak tegas dengan memblokir akun tersebut secara permanen. 

"Pada tingkat yang keterlaluan. Kami bisa meminta pengelola platform digital ini melakukan take down. Hal ini banyak dilakukan di negara-negara lain," pungkasnya.