KKP Perketat Aturan Jalur Penangkapan Ikan Jadi Tiga Jalur

:


Oleh Baheramsyah, Selasa, 27 Juli 2021 | 17:06 WIB - Redaktur: Untung S - 1K


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen untuk melindungi nelayan kecil. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membuat aturan jalur penangkapan ikan menjadi tiga jalur. Aturan tersebut tercantum dalam PP 27 tahun 2021 terkait pengaturan kapal dan alat tangkap.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini mengatakan, dalam beleid ini pemerintah mengatur jalur penangkapan ikan berdasarkan besaran ukuran kapal. Tujuannya agar nelayan kecil tidak diserobot oleh kapal-kapal berukuran besar dengan alat tangkap yang canggih.

“Jalur diatur berdasarkan ukuran kapal maupun alat tangkap. Kita tahu alat tangkap itu berbagai macam. Ada alat tangkap yang aktif dan pasif,” ujar Zaini dalam Webinar Tata Kelola Penangkapan Ikan Untuk Indonesia Makmur, Selasa (27/7/2021).

Zaini merinci, jalur penangkapan ikan berdasarkan ukuran kapal dibagi menjadi tiga. Jalur pertama yaitu dikhususkan untuk kapal dengan ukuran 5 GT. Artinya, jalur pertama ini hanya boleh dilalui oleh nelayan-nelayan kecil.

“Siapa saja yang boleh menangkap di jalur 1 adalah rakyat atau nelayan kecil. Siapa saja mereka? menurut undang-undang disebut yang berkaitan dengan nelayan dengan ukuran kapal 5 GT,” ujarnya.

Menurut Zaini, pihaknya akan mengawasi secara ketat agar jalur pertama ini tidak dikuasai oleh nelayan dengan ukuran kapal yang lebih besar. Namun menurut Zaini, nelayan kecil diperbolehkan masuk dan menangkap ikan di jalur kedua apabila memenuhi aspek keselamatan.

“Caranya kita lindungi dengan jalur dia enggak boleh diobok-obok oleh kapal yang lebih besar. Sehingga jalur 1 sampai 0-4 mil. Dia boleh naik ke atas tapi dia harus memenuhi aturan keselamatan,” jelasnya.

Selanjutnya jalur kedua yaitu jalur untuk nelayan dengan kapal ukuran di atas 5 GT hingga 30 GT. Jalur yang dipakai untuk nelayan menengah ini berada pada kedalaman 4 hingga 12 mil dari permukaan pantai.

Sama seperti jalur pertama, kapal di wilayah ini boleh naik ke jalur ketiga namun tidak boleh menangkap ikan di jalur satu. Terakhir, jalur ketiga yaitu jalur khusus untuk kapal ukuran di atas 30 GT.

“Sementara itu jalur 3 khusus kapal-kapal di atas 30 GT tidak boleh turun ke jalur 2 atau 1. Kita tegaskan, kalau dia turun, dia melanggar. Dan akan kita tindak,” tandasnya.

Sementara Penggunaan alat tangkap pukat ikan sejatinya dilarang oleh pemerintah. Namun untuk wilayah abu abu yang berbatasan dengan dengan negara tetangga seperti Vietnam, KKP memberikan relaksasi penggunaan pukat ikan

Relaksasi aturan penggunaan pukat ikan ini diberikan tujuannya untuk mengimbangi pemanfaatan sumber daya ikan di zona abu-abu. Salah satunya yaitu di daerah perbatasan antara Indonesia dengan Vietnam. Di daerah tersebut, kapal-kapal Vietnam seringkali mencuri ikan dengan menggunakan alat tangkap pukat ikan.

“Ada wilayah yang sampai sekarang belum terselesaikan. Batas antara RI dengan Vietnam. Ini selalu jadi celah mereka untuk colong ikan kita di daerah-daerah tersebut. Kami sudah memberikan izin cantrang untuk tangkap di sana tapi tidak berhasil,” ujar Zaini.

Menurut Zaini, banyak kapal Vietnam bahkan menggunakan troll untuk menangkap ikan di zona abu-abu tersebut. Sehingga untuk mengimbangi hal itu, nelayan Indonesia di daerah tersebut diperbolehkan menggunakan pukat ikan. Namun Zaini menegaskan relaksasi penggunaan pukat ini hanya berlaku di wilayah abu-abu saja. Sedangkan di wilayah lain, penggunaan pukat ikan tetap dilarang.

Selain di wilayah perbatasan dengan Vietnam, pemerintah juga merelaksasi penggunaan pukat ikan di Selat Malaka. Yaitu perbatasan Indonesia dengan Malaysia. Menurut Zaini, semua kapal di daerah tersebut juga menggunakan pukat dan troll. “Ini juga kita akan relaksasi untuk menyaingi yang di sana,” ujarnya.