KKP Memperkuat Sinergi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan di Provinsi Aceh

:


Oleh Baheramsyah, Kamis, 8 Juli 2021 | 18:15 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 180


Jakarta, Infopublik  – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya membangun sinergi dalam penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan dengan menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan (TPKP) terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Provinsi Aceh.

“Koordinasi dalam penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan ini sangat diperlukan agar penanganan TPKP ini dapat terlaksana dengan efektif dan efisien”, kata Sekretaris Jenderal KKP sekaligus Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).

Antam juga menyinggung perlunya aparat penegak hukum merespon dinamika peraturan perundang-undangan, termasuk diantaranya dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Perubahan regulasi dan dinamika hukum harus selalu diikuti dan dilaksanakan dengan benar dan tepat,” ujar Antam

Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah yang hadir secara virtual melalui video teleconference menyampaikan bahwa saat ini pendekatan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan lebih mengedepankan pendekatan sanksi administrasi. Hal tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja.

“Sanksi pidana akan dikenakan dengan kriteria yang sudah ditentukan diantaranya pencurian ikan oleh nelayan asing, pelaku destructive fishing, penyelundupan ikan yang dilindungi serta pemalsuan dokumen perizinan,” kata Teuku.

Terkait dengan penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan di Provinsi Aceh, secara khusus Teuku juga menyampaikan akan mendorong agar Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan di Provinsi Aceh ini diperkuat. Beberapa kasus perlu mendapatkan porsi perhatian dari aparat penegak hukum.

“Salah satu daerah yang perlu mendapatkan perhatian adalah Simeuleu karena dalam beberapa tahun terakhir kasus penangkapan ikan dengan alat tangkap yang dilarang sering terjadi. Bahkan 3 kasus tahun ini terjadi di kawasan konservasi perairan," ujar Teuku.

Untuk diketahui, Forum Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan merupakan wadah koordinasi bagi aparat penegak hukum di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perikanan.

Forum tersebut saat ini telah terbentuk di 33 Provinsi di Indonesia. Dengan adanya forum tersebut, diharapkan terbangun sinergi yang baik dalam penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan.