Mendagri Meminta Kepala Daerah Tidak Ragu Batasi Kegiatan Masyarakat

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 3 Juli 2021 | 10:26 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 246


Jakarta, InfoPublik -  Para kepala daerah diimbau tidak ragu membatasi dan melarang kegiatan masyarakat untuk menekan penyebaran virus COVID-19 di Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian, melalui keterangan tertulisnya, saat rapat koordinasi virtual bersama sejumlah kepala daerah, Jumat (2/7/2021).
 
Mendagri menegaskan,  kebijakan pembatasan yang nantinya dikeluarkan daerah, akan didukung oleh pemerintah pusat serta berbagai instansi lain seperti TNI dan Polri.

"Dengan adanya rapat forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) yang dihadiri oleh jajaran TNI dan Polri serta kejaksaan sebagai instansi vertikal yang mendampingi rekan-rekan kepala daerah, saya minta rekan-rekan kepala daerah juga makin yakin melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," ujar Mendagri
 
Menurutnya, Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali, akan menjadi salah satu dasar hukum bagi kepala daerah untuk menutup tempat-tempat yang berpotensi memicu keramaian, serta membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah.

"Bagaimana menerapkannya? Kami yakin semua provinsi sudah paham. Untuk daerah kabupaten dan kota, juga tidak ragu melaksanakannya karena ada instruksi ini," kata Mendagri.

Dalam rapat koordinasi itu, Mendagri mengharapkan kepada para kepala daerah agar mereka meningkatkan kerja sama dengan instansi lain, terutama yang tergabung dalam forum forkopimda.

Kekompakan forkopimda, kata Mendagri, menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan pelaksanaan pembatasan kegiatan saat PPKM Darurat.

"Implementasi lapangan yang dirumuskan oleh kekompakan dari forkopimda itu menjadi kunci," ujarnya.

Setidaknya, ada 13 instruksi yang diberikan oleh Mendagri kepada para kepala daerah provinsi di Pulau Jawa dan Bali terkait dengan pelaksanaan PPKM Darurat.

Mendagri menuturkan 13 instruksi itu di antaranya berisi arahan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat, syarat-syarat perjalanan, target tes COVID-19 tiap wilayah, jaminan dukungan keamanan dari TNI dan Polri, pemberian kewenangan kepada kepala daerah untuk mengatur vaksinasi, dan pengaturan ulang anggaran demi memprioritaskan program-program penanganan pandemi.

Berbagai arahan itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur, dan Gubernur Bali beserta para bupati dan wali kota di bawahnya.
 
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo pada hari Kamis (1/7) mengumumkan pemerintah akan memberlakukan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
 
(Foto: kemendagri.go.id)