Polisi Tangkap Lima Pelaku Kasus Penipuan Pinjol

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 17 Juni 2021 | 22:24 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 454


Jakarta, InfoPublik - Bareskrim Polri menangkap lima pelaku kasus penipuan dan pemerasan berkedok pinjaman online (pinjol) dengan nama aplikasi RP Cepat di Jakarta Barat.

"Kali ini Direktorat Tindak Pidana Eksus kembali menorehkan capaian atau melakukan penindakan yaitu mengungkap dan telah menangkap para tersangka kasus penipuan, juga tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perlindungan konsumen dan juga tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (17/6/2021).

Kelima tersangka berinisial E, R, B, C, dan S. Para pelaku diduga sudah melaksanakan aksinya sejak empat tahun lalu dibawah naungan PT SCA.

Modus para tersangka adalah dengan aplikasi yang diberi nama RP Cepat. Aplikasi ini menawarkan pinjaman online dan menjanjikan pinjaman uang, namun ternyata tidak sesuai dengan yang ditawarkan.

Kasus ini terungkap usai adanya laporan dari masyarakat yang merasa tertipu. Saat itu korban tergiur dengan penawaran pinjaman online sebesar Rp1.750.000 dengan proses yang mudah.

Namun, setelah mengajukan ternyata korban hanya menerima pinjaman uang sebesar Rp225.000.

Para pelaku juga mengancam dan meneror korban, rekan dan keluarganya. Hal ini membuat masyarakat menjadi resah.

Penipuan melalui pinjaman online ini diduga dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Polisi pun masih memburu WNA yang menjadi otak penipuan ini.

Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat Pasal 32 juncto (jo) Pasal 48 UU No. 11 Tahun 2008 Juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman.