PPATK Ajak Sinergi Seluruh Komponen Bangsa Tegakkan Rezim Anti-Pencucian Uang

:


Oleh Ahmed Kurnia, Kamis, 17 Juni 2021 | 18:42 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 298


Jakarta, InfoPublik – Bagi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), urusan menegakkan rezim anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, pantang surut. Amanat yang tertuang dalam  UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, terus diupayakan lewat berbagai cara..

Salah satu langkah dalam menjalin kemitraan itu, PPATK melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Sinergi PPATK dan Pemerintah Daerah dalam Implementasi UU No. 8/2010 bagi Pelaku Usaha yang Termasuk Kategori Pihak pelapor”, Kamis (17/6/2021) di Palembang.

Kegiatan dibuka Deputi Bidang Pencegahan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Sigit. Selain virtual, acara dilakukan tatap muka dengan tata cara yang menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ketat.

Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di wilayah Sumatera Selatan ini, Deputi Pencegahan PPATK menekankan perlunya sinergi seluruh komponen bangsa untuk menjaga integritas perekonomian dan sistem keuangan Indonesia. Dalam hal ini, menurut Sigit, DPMPTSP menjadi salah satu mitra strategis dalam menegakkan rezim anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU/PPT), seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ujung tombak rezim APU/PPT berada pada pelaku industri yang meliputi antara lain Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dan Penyedia Barang dan Jasa (PBJ). PPATK sangat membutuhkan koordinasi intensif dengan DPMPTSP, guna memastikan kepatuhan pelaku industri di wilayah Provinsi Sumatera Selatan,” kata Sigit lagi.

Sigit yang mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan ini juga menegaskan bahwa peran aktif DPMPTSP di wilayah Sumatera Selatan ini tidak akan menambah persyaratan perizinan, sehingga tidak akan mempersulit semangat membangun kemudahan berusaha.

“Semua ini dilakukan dengan komitmen mendukung pertumbuhan perekonomian, namun di sisi lain integritas perekonomian tersebut tetap terjaga,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Provinsi Sumatera Selatan, Megaria, menyambut baik pelaksanaan FGD ini. Ia juga menekankan komitmen seluruh komponen DPMPTSP di wilayah Sumatera Selatan untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme,

“Kami meyakini sinergi dengan PPATK akan banyak membantu dalam kelancaran pelayanan perizinan yang efektif, mendorong kemudahan berusaha dan pertumbuhan ekonomi, serta menjaga integritas perekonomian tersebut,” kata Megaria.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Indra Gunawan, mengapresiasi FGD ini, sembari menyebut bahwa PPATK akan sangat berperan dalam membantu kerja Kementerian Dalam Negeri dalam menyokong kebijakannya.

“Secara konkret, PPATK dapat membangun koordinasi intensif dengan lembaga terkait agar dapat memiliki akses terhadap Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) guna memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU,” ujar Indra.

FGD ini turut dihadiri secara virtual oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, dan secara fisik oleh DPMPTSP Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, DPMPTSP Kota Palembang, DPMPTSP Kota Lubuklinggau, DPMPTSP Kabupaten Ogan Komering Ulu, DPMPTSP Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, DPMPTSP Kabupaten Ogan Ilir, DPMPTSP Kabupaten Muara Enim, DPMPTSP Kabupaten Musi Rawas, DPMPTSP Kabupaten Lahat, DPMPTSP Kabupatan Empat Lawang, DPMPTSP Kabupaten Musi Rawas Utara.

 

Keterangan Foto: Kegiatan FGD dengan tema “Sinergi PPATK dan Pemerintah Daerah dalam Implementasi UU No. 8/2010 bagi Pelaku Usaha yang Termasuk Kategori Pihak pelapor”, yang dibuka Deputi Bidang Pencegahan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Sigit, Kamis (17/6/2021) di Palembang