Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Dana Royalti Batu Bara di Tenggarong

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 11 Juni 2021 | 23:26 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 167


Jakarta, InfoPublik - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong mengamankan Hartono yang merupakan buronan korupsi penyelewengan dana royalti batu bara di Tenggarong.

"Tersangka diamankan saat sedang bersembunyi dalam pondok di tengah sawah yang berada di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, karena tersangka tidak tinggal di kediamannya untuk menghindari pemantauan dan penangkapan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/6/2021).

Leonard menjelaskan, Hartono merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana royalti batu bara di Tenggarong yang disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-04/O.4/Fd.1/05/2020 tanggal 20 Mei 2020.

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp4.800.000.000.

Melalui program Tabur Kejaksaan, tegas Leonard, pihaknya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Foto: Puspenkum).