TNI AL Bahas Aturan Hukum Aktifitas Militer Asing di ZEE Indonesia

:


Oleh Yudi Rahmat, Kamis, 10 Juni 2021 | 06:54 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 813


Jakarta, InfoPublik - TNI Angkatan Laut (TNI AL) membahas urgensi penetapan aturan hukum nasional terhadap aktivitas militer negara lain di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Pembahasan urgensi penetapan aturan hukum tersebut digelar Staf Operasi Angkatan Laut (Sopsal) melalui Focus Group Discussion (FGD) dan dibuka Wakil Asisten Operasi (Waasops) Kasal Laksamana Pertama (Laksma) TNI Agus Hariadi mewakili Asisten Operasi (Asops) Kasal Laksamana Muda TNI Didik Setiyono, di Jakarta Pusat. Rabu, (9/6/2021).

Pada kesempatan tersebut Asops Kasal Laksamana Muda TNI Didik Setiyono dalam sambutannya yang dibacakan Waasops Kasal mengatakan, ketentuan hukum internasional dan konvensi hukum laut PBB tahun 1982 membagi wilayah perairan suatu negara menjadi beberapa rezim hukum yang memiliki ketentuan-ketentuan.

Rezim tersebut adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial di mana negara pantai/kepulauan mempunyai kedaulatan, serta di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen di mana negara pantai/kepulauan mempunyai hak berdaulat.

"Berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi Indonesia dengan undang-undang nomor 17 tahun 1985 tidak mengatur secara khusus mengenai penggunaan ZEE untuk kegiatan militer termasuk latihan peperangan (military exercise) oleh negara lain," kata Asop Kasal.

Menurutnya, belum adanya landasan hukum yang tegas tentang kegiatan militer di ZEE ini dapat menimbulkan potensi insiden yang berpengaruh terhadap aspek keamanan, stabilitas kawasan dan kepentingan nasional.

TNI AL mengharapkan Pemerintah Republik Indonesia dapat menyusun peraturan perundang-undangan nasional secara terperinci mengenai hak dan kewajiban bagi kapal perang maupun pesawat udara militer negara lain di ZEEI yang mengatur hal tersebut.

Selain itu, FGD ini diharapkan selain untuk mendorong direalisasikannya UU nasional yang mengatur aktivitas militer asing di ZEEI, juga merupakan sebagai salah satu wujud upaya diplomasi TNI AL dalam rangka mengajak negara-negara sahabat untuk ikut berperan serta aktif dalam menjaga stabilitas keamanan di kawasan khususnya yang terkait dengan aktivitas militer di ZEE.

(Foto dok Dispenal)