Kejagung Tahan Tersangka Korupsi IUP Batu Bara di Jambi

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 9 Juni 2021 | 18:16 WIB - Redaktur: Untung S - 147


Jakarta, InfoPublik - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan MTM yang merupakan tersangka kasus penyimpangan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, sebelumnya MTM diperiksa bersama dua orang saksi dalam kasus ini yakni, YK selaku VP Legal and Compliance PT. Antam dan DT selaku Direktur Keuangan PT. Antam, Tbk 2008 sampai 2016.

"Tersangka MTM selaku Mantan Komisaris PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) 2010-2011. Tersangka diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. CTSP oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR)," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/6/2021).

Setelah selesai pemeriksaan, MTM langsung dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari, terhitung 9 Juni 2021 sampai dengan 28 Juni 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Menurut Leonard, peran tersangka MTM dalam perkara tersebut adalah bersepakat dengan tersangka BM selaku Direktur Utama PT. ICR 2008 sampai dengan 2014 dalam menentukan harga akuisisi sebesar Rp92.500.000.000, walaupun belum dilakukan due dilligence.

Tersangka MTM bersama dengan tersangka MH selaku Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional (TMI) periode 2009 sampai sekarang, bekerja sama untuk mensiasati seolah-olah menanam saham Rp1.250.000.000 di PT. CTSP. Hal ini dilakukan agar PT. CTSP dapat digunakan sebagai perusahaan perantara peralihan IUP dari PT. TMI.

"Tersangka MTM menerima pembayaran sebesar Rp56.500.000.000 dari hasil akuisisi PT. CTSP oleh PT. ICR," jelas Leonard.

Selain itu, tersangka MTM dan tersangka MH pun menjamin keaslian dokumen-dokumen perijinan. Padahal dokumen banyak yang tidak lengkap dan hanya fotocopy saja.

Akibat perbuatanya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (¬1) ke-1 KUHP.

Leonard menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan program prioritas Jaksa Agung RI tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka MTM telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen serta dinyatakan sehat.

(Foto: Puspenkum).