Wamenhan: Industri Pertahanan Harus Miliki Visi Rencana Bisnis dan Produknya

:


Oleh Yudi Rahmat, Rabu, 9 Juni 2021 | 06:37 WIB - Redaktur: Untung S - 255


Jakarta, InfoPublik - Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M. Herindra menegaskan industri pertahanan harus memiliki visi mengenai rencana bisnis dan produknya untuk meningkatkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Selain itu, prospek bisnis juga harus didukung fasilitas memadai, sehingga industri pertahanan tidak mengandalkan impor barang dalam produksi Alpalhankam.

“Kemhan dan KKIP terus mendorong industri pertahanan dalam negeri untuk terus berkembang serta mandiri. Setiap perusahaan industri pertahanan harus benar-benar memahami produksi dan segmentasi pasarnya, karena pengguna industri pertahanan spesifik dan terbatas”, kata Wamenhan M. Herindra saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penentu Kebijakan, Pengguna dan Produsen Bidang Alpalhankam, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan) Kemhan Jakarta, Selasa (8/6/2021)

Pada kesempatan tersebut, Wamenhan menjelaskan bahwa pemerintah di 2020 menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan, bahwa BUMN dan BUMS yang telah ditetapkan menjadi Industri Pertahanan bertugas sebagai lead integrator Alutsista. Dengan demikian, pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja ini membuka peluang yang luas untuk menunjukkan kemampuan bidang produksi Alutsista.

Kemampuan industri pertahanan dalam memproduksi dan Alpalhankam berkualitas dan sesuai standar yang disyaratkan oleh pengguna, jelas Wamenhan melanjutkan sambutannya, akan menjadi nilai jual yang baik dan tentunya menjadi kebanggaan bagi industri pertahanan itu sendiri.

Dengan kemampuan tersebut, diharapkan kebutuhan Alpalhankam untuk pengguna akan terpenuhi dan pada giliranya akan membawa dampak peningkatan efek gentar atau deterence effect negara.

(Foto dok Biro Humas Setjen Kemhan)