Kejagung Kembali Sita Aset Tersangka Korupsi Asabri

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 20 Mei 2021 | 18:37 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 191


Jakarta, InfoPublik - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menyita barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa enam bidang tanah dan atau bangunan yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, dan satu bidang tanah dan atau bangunan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/5/2021).

Leonard menegaskan bahwa penyitaan telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo. Sedangkan satu) bidang tanah dan atau bangunan di Kota Denpasar telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Sleman.

Selain aset milik tersangka BTS, penyidik juga menyita dua bidang tanah dan atau bangunan milik tersangka SW. Aset tersebut terletak di Kabupaten Badung Bali dan di Kecamatan Tebet Jakarta Selatan.

Tim penyidik pun telah menerima hasil taksasi nilai barang bukti 36 lukisan milik tersangka JS yang sebelumnya telah disita. 36 lukisan emas karya Seniman Kim Il Tae disita dari Raffles Apartemen, Kuningan Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil proses pengamatan, kata Leonard, 36 lukisan emas tersebut ditaksir senilai Rp. 109.066.455.304.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka diantaranya, JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, ARD dan SW selaku mantan Direktur Utama PT. Asabri, BE mantan Direktur Keuangan PT. Asabri, HS mantan Direktur PT. Asabri, IWS mantan Kadiv Investasi PT. Asabri, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional dan HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian awal keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp23 triliun. Tim jaksa penyidik pun telah melakukan proses klarifikasi dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara.