Jaksa Agung Minta Jajaranya Tidak Mudik

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 11 Mei 2021 | 19:44 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 202


Jakarta, InfoPublik - Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajaranya mematuhi kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik. Mengingat hingga kini negara Indonesia bahkan di dunia masih diliputi pandemi COVID-19.

Burhanuddin pun mengaku telah mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah, mudik dan/atau cuti pegawai serta pembatasan kegiatan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia selama Bulan Ramadan dan Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Surat edaran tersebut mengatur larangan mengadakan kegiatan buka puasa bersama dan menyelenggarakan kegiatan open house.

"Kebijakan tersebut merupakan sebuah upaya untuk mendukung program Pemerintah guna menekan penularan dan penyebaran COVID-19 dan guna menjaga tren menurunnya kasus aktif di Indonesia dalam dua bulan terakhir ini," kata Burhanuddin saat melaksanakan kunjungan kerja virtual, Selasa (11/5/2021).

Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran untuk disiplin mematuhi ketentuan tersebut. Menurut dia, Kejaksaan RI adalah aparat negara dan aparat hukum, sehingga sudah selayaknya dijadikan contoh bagi masyarakat dalam upaya pengendalian dan upaya mengatasi pandemi COVID-19 ini.

“Jangan mudik. Tetap tinggal ditempat penugasan saudara. Hindari kegiatan buka puasa bersama dan kegiatan open house," tegas Burhanuddin.

Jaksa Agung meminta agar para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia bisa memastikan bahwa personilnya tidak melakukan perjalanan keluar kota, selain kepentingan dinas.

Ia berharap seluruh jajaran dapat memastikan upaya pencegahan berjalan dengan baik yaitu dengan menahan diri tidak pulang kampung, menahan diri tidak meninggalkan tempat tugas.

"Untuk itu mari saling bahu membahu untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan COVID-19," terang Burhanuddin.